Koruptor Proyek Blok Cepu Ajukan PK

Reporter

Kamis, 30 Januari 2014 20:00 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Bojonegoro- Mohammad Santoso,71 tahun, terpidana kasus sosialisasi tanah di Blok Cepu resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Alasannya, terpidana yang juga mantan Bupati Bojonegoro Jawa Timur ini menyebut, dana Rp 3,8 miliar bukan uang negara tapi dari perusahaan sehingga tidak bisa dikatakan sebagai korupsi.


Menurut Agus Budiono, wakil dari keluarga Mohammad Santoso, pihak keluarga telah sepakat mengajukan PK. Upaya hukum ini karena mereka menilai Santoso diperlakukan tidak adil. Dalam waktu dekat ini konsep PK akan dikirim ke Mahkamah Agung. “Keluarga mantap mengajukan PK,” ujarnya pada Tempo Kamis 30 Januari 2014.


Santoso divonis enam tahun penjara setelah Mahkamah Agung menerima Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam perkara korupsi dana sosialisasi Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp 3,8 miliar.


Agus menyebutkan pihaknya sudah mengontak penasehat hukum Santoso, Zuchdi Imran, untuk mengurus proses PK. Nantinya, akan dibahas secara detail materi perkara yang akan diajukan.


Bahan bukti yang akan diajukan di antaranya soal dana sosialisasi tanah Blok Cepu dari ExxonMobil Oil ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dana itu, menurutnya bukan dari uang Negara, tetapi dari pihak swasta. Sehingga perkara dari materi ini lebih tepat perdata dan bukan pidana.


Advertising
Advertising

Kemudian, dana sebesar Rp 3,8 miliar memang bukan masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bojonegoro tahun 2008. Tetapi, dana tersebut masuk ke panitia pembebasan lahan di Blok Cepu. “Jadi masih ada banyak lagi,” ujarnya.


Dia menyebut, masih punya data hasil wawancara dengan pihak BP-Migas, sebelum diubah jadi SKK-Migas. “Ini bisa jadi novum (bukti baru),” tuturnya.


Seperti diketahui, dalam kasus ini, awalnya muncul dari program dana sosialisasi dari Mobil Cepu Limited (MCL) ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 3,8 miliar. Dana diberikan dari MCL ke Pemerintah Bojonegoro sesuai nomor 188/04/412.12/2007 tertanggal 16 Mei 2007.Sedangkan yang menandatangi kerjasama tersebut, yaitu Mohammad Santoso ketika itu atas nama Bupati Bojonegoro dan Brian D Boles sebagai Presiden and General Manager MCL.


Kenyataannya, dalam perjalan proyek tersebut, anggarannya tidak fokus ke program. Tetapi justru mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dalam berita acara pemeriksaan Santoso disebut-sebut menerima Rp 900 juta.


SUJATMIKO

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

4 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

4 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

4 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

4 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

4 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

6 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

10 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

11 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

11 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya