Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). Akil Mochtar menjadi saksi sidang dengan terdakwa Chairun Nisa, terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan kasus narkoba yang menimpanya adalah jebakan.
"Saya tidak ada di sana (tempat narkoba ditemukan), tiba-tiba ada narkoba. Saya dijebak sedemikian rupa," ujarnya setelah bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Januari 2014.
Akil mengatakan dirinya tak pernah melihat barang yang ditemukan tersebut hingga hari ini. Dia menduga ada motif politis di balik kasus narkoba itu. Namun ia tak mau menuding siapa yang menjebaknya. "Tanya saja sama mereka, pasti ada orang (yang menjebak)," ujarnya.
Setelah memeriksa 15 saksi, Badan Narkotika Nasional lantas menetapkan Akil sebagai tersangka. Akil diduga memiliki, menguasai, serta menyediakan narkoba bagi orang lain.
Sidang perkara suap sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, hari ini menghadirkan tiga terdakwa sekaligus, yakni Hambit Bintih, politikus Partai Golongan Karya Chairun Nisa, dan pengusaha tambang Cornelis Nalau.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
10 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.