Mahasiswa Pelonco Maut ITN Terancam Dipecat  

Reporter

Senin, 27 Januari 2014 19:23 WIB

Kampus ITN Malang (Foto: ITN)

TEMPO.CO, Malang - Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang menjatuhkan skors dua semester kepada tiga tersangka pelonco mahasiswa baru. Ketiganya ialah ketua pelaksana kegiatan berinisial PA, koordinator seksi acara ND, dan koordinator keamanan HM. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan peranan masing-masing.

"Mereka bisa dikeluarkan dari kampus andai kata dalam putusan dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan," kata Rektor ITN Malang Soeparno Djiwo, Senin, 27 Januari 2014. Namun pemecatan ketiga mahasiswa itu masih menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Ketiga mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam kegiatan itu hingga menyebabkan Fikri Dolasmantya Surya, mahasiswa baru, tewas. Mereka dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain ketiga mahasiswa tersebut, Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menetapkan Ketua Jurusan Planologi, IB, sebagai tersangka. Pihak ITN telah menjatuhkan sanksi administratif kepada IB berupa pencopotan dari jabatan sebagai ketua jurusan. Selain ketua jurusan, sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jurusan Planologi Arief Setyawan.

Meski menjatuhkan sanksi, ITN tetap menyediakan pendampingan hukum kepada para tersangka. Bantuan hukum diberikan setelah orang tua ketiga mahasiswa itu memohon kepada kampus. Bantuan hukum akan diberikan hingga kasusnya tuntas.

Rencananya penyidik Kepolisian Resor Malang memeriksa keempat tersangka pada Senin ini. Namun mereka tidak hadir dengan alasan sedang menyiapkan berkas dan bahan tambahan untuk kepentingan penyidikan. "Kami kirim surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Viki Retno Syahputra, pengacara para tersangka. Ketiga mahasiswa tersebut menyatakan siap diperiksa pada 30 Januari 2014, sedangkan IB pada 29 Januari 2014.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penerapan pasal oleh penyidik tidak tepat. Menurut koordinator Kontras Surabaya, Andy Irfan Junaedy, para mahasiswa bisa dijerat Pasal 170 KUHP yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan. "Bukti kekerasan cukup kuat. Ada pengakuan dan keterangan saksi," kata Andy.

Selama penyidikan, polisi memeriksa sekitar 200 saksi, yakni 104 mahasiswa baru, 114 panitia kegiatan, dan lima warga Dusun Rowotrate, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing, yang dekat dengan lokasi kegiatan. Penyidik juga memeriksa Rektor ITN, Wakil Rektor III, Dekan Fakultas Teknik, Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Pemetaan, Sekretaris Jurusan Planologi, dan kepala jurusan.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.

Baca Selengkapnya

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

22 Oktober 2018

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ahmad Dhani ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

24 Agustus 2018

Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

Menurut Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur setoran untuk jatah pejabat Polres Kediri dari pungli SIM diberikan setiap pekan.

Baca Selengkapnya