Hakim Tolak Pra-peradilan Pembunuhan Wartawan Udin

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 27 Januari 2014 18:10 WIB

Aksi 'Solidaritas Wartawan Untuk Udin' di Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada 19 Agustus 2013. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Sleman - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak gugatan pra-peradilan terhadap penanganan kasus kematian wartawan Koran Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin (Udin), Senin, 27 Januari 2014. Ini penolakan kedua oleh majelis hakim di pengadilan yang sama terhadap gugatan Jogja Police Watch (JPW). “Perkara yang diajukan sama dengan yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia,” ujar hakim Sutikna yang memimpin persidangan.

Sebelumnya pengadilan yang sama menolak gugatan sejumlah wartawan Yogyakarta pada 3 Desember 2013. Atas penolakan kali ini, JPW meminta Jenderal Sutarman, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, menepati janjinya mengungkap siapa pembunuh Udin, wartawan Bernas, pada 1996 itu. "Mana janjimu, Jenderal? Mana? Kasus pembunuhan Udin sudah hampir 18 tahun belum terungkap," kata Baharudin Kamba, aktivis JPW, saat melakukan aksi teatrikal di depan gedung Pengadilan Negeri Sleman.

Berbagai cara untuk mendesak polisi mengungkap kasus tragis pembunuhan wartawan ini sudah dilakukan oleh jurnalis, aktivis HAM, dan masyarakat. Namun polisi dinilai segera menelisik kembali kasus pembunuhan itu.

Bahkan hingga saat ini polisi masih berkeyakinan bahwa Dwi Sumaji (Iwik) yang dulu didakwa membunuh udin sebagai pelaku utama. Padahal Iwik di pengadilan tidak terbukti sebagai pelaku penganiayanya. Ia justru dituntut bebas oleh jaksa dan divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Bantul pada November 1997.

Ironisnya, kata Iwik, sejak divonis bebas oleh hakim 17 tahun lalu, ia tidak pernah dipanggil oleh polisi dalam pengusutan lebih lanjut. Seharusnya, kata Iwik, ia dipanggil dan dimintai keterangan soal penangkapannya dan rekayasa penyidik kepolisian waktu itu yang membuat dirinya menjadi tersangka.

Rekayasa itu seolah mengaburkan pelaku utama penganiayaan. Tidak hanya itu, jika dirunut kembali, polisi saat ini bisa menemukan motif dan latar belakang pembunuhan itu. "Saya belum pernah dipanggil polisi sejak divonis bebas. Jangankan dipanggil untuk dimintai keterangan, polisi masih menganggap saya pembunuh Udin," kata Iwik dengan raut muka jengkel.

Kuasa hukum JPW, Ramdlon Naning, menyatakan pihaknya terus berupaya dengan jalur hukum mendesak polisi mengungkap kasus ini. Karena ia juga kuasa hukum penggugat pra-peradilan Persatuan Wartawan Indonesia, ia mengajukan banding atas penolakan hakim beberapa waktu lalu. "Pembelaan kami tak akan surut, kami akan selalu mendampingi wartawan dalam kasus ini," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

30 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

31 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

31 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya