Kejaksaan Panggil Saksi Kunci Kasus Korupsi Unsoed
Editor
Raihul Fadjri
Jumat, 24 Januari 2014 18:08 WIB
TEMPO.CO, Purwokerto - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, melayangkan panggilan terhadap saksi kunci, Suatmadji, dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto-PT Aneka Tambang. Suatmadji yang merupakan pejabat PT Antam sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. “Ini merupakan panggilan pertama sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto Hasan Nurodin Achmad, Jumat, 24 Januari 2014.
Korupsi jilid pertama Unsoed saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah. Dua tersangka yang saat ini sedang menjalani persidangan yakni bekas Rektor Unsoed Edy Yuwono dan bekas Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi. Kerugian negara dari kasus ini Rp 2,154 miliar.
Kejaksaan juga pernah memeriksa pejabat Antam lainnya, yakni Senior Manager CSR PT Antam Ibrahim Sulaiman. Dia masih diperiksa sebagai saksi. Ibrahim diduga menerima sejumlah uang dari Suatmadji. Sedangkan Suatmadji mendapat uang fee cash back sebesar Rp 580 juta atau setara 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar.
Penyerahan uang dilakukan di kantor Ibrahim dalam bentuk tunai. Suatmadji tidak mentransfer uang itu melalui bank sehingga Kejaksaan tidak punya bukti transfer untuk dijadikan alat bukti. “Tapi kami punya bukti rekaman yang bisa digunakan sebagai pendukung dalam persidangan,” katanya.
Saat mendatangi Kejaksaan beberapa waktu lalu, Direktur Umum dan CSR PT Antam Denny Maulasa mengatakan ada dua oknum pejabat Antam yang terlibat kasus ini. Manajemen, kata dia, akan mengambil tindakan sesegera mungkin untuk memproses kedua pejabatnya. “Kalau proyek tidak ada masalah, yang bermasalah orang-orangnya,” kata dia.
Menurut Hasan, Suatmadji diduga mengetahui peran seluruh pemain yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk siapa saja pejabat Unsoed yang ikut menikmati aliran dana kerja sama itu.
Kasus dugaan korupsi di Unsoed menjerat tiga pejabat Unsoed dan seorang pejabat PT Aneka Tambang. Selain rektor aktif saat itu, Edy Yuwono; Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi ditetapkan sebagai tersangka. BPKP menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,154 miliar dari total nilai proyek kerja sama Unsoed-PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar. Sejumlah mobil yang dibeli dari dana kerja sama itu sudah disita Kejaksaan.
Sidang perdana terhadap Edy Yuwono sudah mulai berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang pada 27 November tahun lalu. Sugeng Riyadi, pengacara Edy Yuwono, optimistis ketiga tersangka, termasuk Rektor Unsoed Edy Yuwono, bisa dibebaskan dari segala dakwaan. “Mari dibuktikan di pengadilan,” ujarnya November tahun lalu. Menurut dia, kasus yang membelit Edy Yuwono bukanlah korupsi, melainkan perkara perdata biasa.
ARIS ANDRIANTO
Terpopuler:
SBY Tanyakan Soal Harga Tenda Rp 15 M di Sinabung
Rumah Mewah Sutan di Bogor, Siapa Bayar Pajaknya?
Aburizal Pede Kalahkan Jokowi
Harga Rumah Mewah Sutan Ditaksir Rp 15 Miliar