Kejaksaan Panggil Saksi Kunci Kasus Korupsi Unsoed  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 24 Januari 2014 18:08 WIB

Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Edy Yuwono. ANTARA/R. Rekotomo

TEMPO.CO, Purwokerto - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, melayangkan panggilan terhadap saksi kunci, Suatmadji, dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto-PT Aneka Tambang. Suatmadji yang merupakan pejabat PT Antam sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. “Ini merupakan panggilan pertama sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto Hasan Nurodin Achmad, Jumat, 24 Januari 2014.

Korupsi jilid pertama Unsoed saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah. Dua tersangka yang saat ini sedang menjalani persidangan yakni bekas Rektor Unsoed Edy Yuwono dan bekas Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi. Kerugian negara dari kasus ini Rp 2,154 miliar.

Kejaksaan juga pernah memeriksa pejabat Antam lainnya, yakni Senior Manager CSR PT Antam Ibrahim Sulaiman. Dia masih diperiksa sebagai saksi. Ibrahim diduga menerima sejumlah uang dari Suatmadji. Sedangkan Suatmadji mendapat uang fee cash back sebesar Rp 580 juta atau setara 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar.

Penyerahan uang dilakukan di kantor Ibrahim dalam bentuk tunai. Suatmadji tidak mentransfer uang itu melalui bank sehingga Kejaksaan tidak punya bukti transfer untuk dijadikan alat bukti. “Tapi kami punya bukti rekaman yang bisa digunakan sebagai pendukung dalam persidangan,” katanya.

Saat mendatangi Kejaksaan beberapa waktu lalu, Direktur Umum dan CSR PT Antam Denny Maulasa mengatakan ada dua oknum pejabat Antam yang terlibat kasus ini. Manajemen, kata dia, akan mengambil tindakan sesegera mungkin untuk memproses kedua pejabatnya. “Kalau proyek tidak ada masalah, yang bermasalah orang-orangnya,” kata dia.

Menurut Hasan, Suatmadji diduga mengetahui peran seluruh pemain yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk siapa saja pejabat Unsoed yang ikut menikmati aliran dana kerja sama itu.

Kasus dugaan korupsi di Unsoed menjerat tiga pejabat Unsoed dan seorang pejabat PT Aneka Tambang. Selain rektor aktif saat itu, Edy Yuwono; Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi ditetapkan sebagai tersangka. BPKP menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,154 miliar dari total nilai proyek kerja sama Unsoed-PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar. Sejumlah mobil yang dibeli dari dana kerja sama itu sudah disita Kejaksaan.

Sidang perdana terhadap Edy Yuwono sudah mulai berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang pada 27 November tahun lalu. Sugeng Riyadi, pengacara Edy Yuwono, optimistis ketiga tersangka, termasuk Rektor Unsoed Edy Yuwono, bisa dibebaskan dari segala dakwaan. “Mari dibuktikan di pengadilan,” ujarnya November tahun lalu. Menurut dia, kasus yang membelit Edy Yuwono bukanlah korupsi, melainkan perkara perdata biasa.

ARIS ANDRIANTO

Terpopuler:

SBY Tanyakan Soal Harga Tenda Rp 15 M di Sinabung
Rumah Mewah Sutan di Bogor, Siapa Bayar Pajaknya?

Aburizal Pede Kalahkan Jokowi

Harga Rumah Mewah Sutan Ditaksir Rp 15 Miliar

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

54 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya