Mahasiswa Desak Polisi Bebaskan Dua Rekannya

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 11:40 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar:Sekitar 50 orang mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Miskin unjuk rasa ke Polwiltabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/1). Mereka menuntut dua rekan mereka yang ditahan polisi karena kasus penghinaan terhadap kepala negara, segera dibebaskan. Dua aktifis Front Perjuangan Rakyat Miskin masing-masing Erniati dan Ferdian, ditangkap polisi dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik dan tarif telepon di DPRD Sulsel, Senin (6/1). Dalam aksi itu, para pengunjuk rasa juga mendesak Presiden Megawati Soekarnoputri dan Wakil Presiden Hamzah Haz turun dari jabatannya. Di antara demonstran, ada yang mencoret-coret foto presiden. Tindakan itulah yang dianggap polisi sebagai menghina kepala negara. Sebelum mendatangi Polwiltabes Makassar, para pengunjuk rasa sempat berunjuk rasa di halaman gedung DPRD Sulsel. Mereka menolak kebijakan pemerintah yang menaikkan harga 3 kebutuhan dasar secara bersamaan. Pengunjuk rasa mendesak, pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Selain menolak itu, mereka juga mendesak duet Megawati-Hamzah, lengser dari jabatannya karena dianggap tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat banyak. Dari DPRD Sulsel, pengunjuk rasa melakukan long march dengan berjalan kaki sejauh sekitar 3 kiolmeter ke Markas Polwiltabes Makassar. Di depan kantor polisi itu, para pengunjuk rasa berteriak-teriak menuntut pembebasan 2 rekan mereka. Namun negoisasi yang dilakukan perwakilan pengunjuk rasa tak berhasil. Setelah berorasi sekitar hampir satu jam di depan pintu masuk Polwiltabes, mereka membubarkan diri. Apalagi mereka juga tidak bisa masuk lantaran sudah diblokir petugas bersenjata lengkap. Salah seorang pengunjuk rasa, Haris, menegaskan, penahanan 2 rekan mereka menunjukkan sikap aparat yang antidemokrasi. Sebab, kedua mahasiwa itu, bukan tahanan politik. Malah, keduanya dinilai sebagai pejuang rakyat. "Tindakan polisi menahan Erniati dan Ferdian telah melanggar hAk asasi manusia," katanya. Kepala Polwiltabes Makassar, Komisaris Besar Jose Rizal, menegaskan tetap akan meneruskan proses hukum tersangka Erniati dan Ferdian. Keduanya, kata Rizal, dijerat dengan pasal penghinaan kepada kepala negara dengan mencoret-coret muka poster presiden dalam berunjuk rasa. Aktifis Front Perjuangan Buruh Indonesia dan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi itu dijerat Pasal 134 KUHP, tentang penghinaan kepada negara. "Hukum harus ditegakkan. Siapa pun," tandas Rizal. (Muannas-Tempo News Room)

Berita terkait

Gempa Mengguncang Kuat Seram Sampai Papua, Ini Penjelasan BMKG

31 detik lalu

Gempa Mengguncang Kuat Seram Sampai Papua, Ini Penjelasan BMKG

Gempa M6,0 yang mengguncang Seram Bagian Utara, Maluku, pada Senin dinihari masih memiliki rangkaian gempa susulan hingga pagi

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

4 menit lalu

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

Teguh Prakosa memastikan bakal ikut serta dalam Pilkada 2024 sebagai calon wali kota Solo. Berikut rekam jejak pria yang sempat mendampingi Gibran.

Baca Selengkapnya

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

10 menit lalu

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Koalisi Perubahan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

10 menit lalu

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

Dari sepuluh bandara terbersih di dunia, hanya satu bandara di Eropra yang masuk dalam daftar tersebut

Baca Selengkapnya

Hamas Serang Pangkalan Militer Israel di Rafah, Tiga Tentara IDF Tewas

10 menit lalu

Hamas Serang Pangkalan Militer Israel di Rafah, Tiga Tentara IDF Tewas

Bentrokan antara Hamas Israel terjadi di Rafah kemarin. Hamas menyerang pangkalan militer Israel dengan roket yang dibalas oleh Israel.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

10 menit lalu

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S sejak hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

14 menit lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

39 menit lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

1 jam lalu

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

Cara UPN Jatim tangkal joki UTBK.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

1 jam lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya