TEMPO.CO, Makassar - Aparat Reserse Mobil Kepolisian Resor Kota Besar Makassar meringkus salah satu bos geng motor Tetta, Irwan, di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Selasa dini hari, 21 Januari 2014. Sebelum ditangkap, pria 20 tahun yang diduga sebagai pelaku utama kasus pembunuhan warga di Jalan Andalas pada 2013 itu sempat ditembak polisi. Irwan ditangkap sekitar pukul tiga dinihari di rumah mertuanya, setelah beberapa hari terakhir dikejar polisi.
Untuk pengembangan penyelidikan, polisi menginterogasi pelaku sebelum dibawa ke kantor Polrestabes Makassar. Namun, ia berusaha kabur dan tidak menghiraukan tembakan peringatan. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan peluru, masing-masing menembus betis kiri dan paha kanan. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Gani Alamsyah, mengatakan Irwan merupakan salah satu bos geng motor yang menamakan diri "Tetta". Geng tersebut diidentifikasi sebagai salah satu kelompok motor yang beringas dan sering terlibat kasus kekerasan di jalan raya.
"Kelompok ini salah satu yang berbahaya," kata Gani di kantornya, Selasa siang.
Irwan disebut terlibat kasus pembunuhan warga di Jalan Andalas pada akhir Maret 2013. Saat itu, Ilham Mahmud dianiaya sekelompok geng motor hingga terluka parah, sebelum akhirnya meninggal. Sejumlah barang berharga korban seperti telepon genggam dan dompet dibawa kabur pelaku.
Kepala Bagian Humas Polrestabes Makassar, Komisaris Mantasia, menyebutkan, Irwan menyusul tujuh pelaku lain yang lebih dulu tertangkap. Mereka, masing-masing Halim Bachri, Ali Akbar, M. Rapi Saputra, Syahruddin, Darmawangsa, M. Aidil, dan Riswan. Tujuh pelaku lain itu telah menjalani sidang di pengadilan dan mendapatkan vonis tiga tahun penjara.
Irwan akan dikenai Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyerangan dan perkelahian yang mengakibatkan seseorang tewas. Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.