Sidang Puteh Tetap Dilanjutkan

Reporter

Editor

Senin, 10 Januari 2005 15:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi Gubernur NAD nonaktif Abdullah Puteh menyatakan sidang perkara Puteh akan tetap dilanjutkan sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi tentang hasil uji materiil Komisi Pemberantasan Korupsi."Dengan belum adanya keputusan MK tentang UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, maka UU tersebut dinyatakan tetap berlaku," ujar Kresna Menon, Ketua Majelis Hakim pada saat pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/1). Usulan uji materil KPK ini masuk ke MK pada 11 November 2004 lalu.Sebelumnya tim kuasa hukum Puteh meminta majelis hakim agar sidang ditunda hingga adanya putusan dari MK tentang penggunaan UU No. 30 tahun 2002 untuk menjerat Puteh yang dinilai mereka bersifat retroaktif (berlaku surut). Dalam eksepsi sebelumnya, Puteh dan tim kuasa hukum lainnya menyatakan UU tentang KPK ini melanggar Pasal 28 I (1) Amandemen UUD 1945 tentang hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.Majelis hakim berpendapat tidak terjadi pelanggaran terhadap pasal 28 UUD 1945 tersebut, karena yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menuntut Puteh adalah UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah berlaku mulai 16 Agustus 1999. "Maka KPK tetap berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pada tindak pidana korupsi seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar Kresna. Majelis hakim juga memutuskan para JPU tetap dapat mencantumkan pangkat mereka, walaupun mereka telah menjadi penyidik di KPK. Sebelumnya tim kuasa hukum Puteh mempersoalkan pangkat yang dicantumkan para jaksa dan polisi penyidik yang diperbantukan ke KPK. Menurut mereka hal tersebut melanggar pasal 39 UU No. 30 Tahun 2002 yang menyatakan penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK.Majelis hakim berpendapat para polisi dan jaksa penyidik yang bekerja di KPK memang harus tunduk terhadap pimpinan KPK selama menjadi pegawai, dan tidak melaksanakan tugasnya lagi di instansi masing-masing. "Namun, fungsi penyidikan tidak dapat berubah, karenanya pangkat tetap dapat dicantumkan," ujar Kresna.Oleh karena itu pengangkatan penyidik dinyatakan sah oleh majelis hakim dan pembuatan berita acara tetap sah. "Tidak terjadi pelecehan terhadap pengadilan tipikor oleh pejabat atau pegawai KPK," ujar Kresna.Ami Afriatni

Berita terkait

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

1 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

3 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

5 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

5 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

8 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

9 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

12 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

13 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

17 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya