Eksepsi Puteh Ditolak

Reporter

Editor

Senin, 10 Januari 2005 12:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Gubernur NAD non aktif Abdullah Puteh, menolak semua eksepsi yang diajukan Puteh dan kuasa hukumnya. "Dengan ini majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya, menyatakan sah dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Jaksa diperintahkan melanjutkan pemeriksaan," ujar Kresna Menon, Ketua Majelis Hakim pada saat pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/1). Menurut Majelis Hakim, ketentuan pidana yang ditetapkan JPU telah sesuai dengan UU, teramasuk soal keberatan kuasa hukum Puteh atas pemberlakuan UU KPK yang dinilai bersifat retro aktif. "Karena, UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah diberlakukan mulai 16 Agustus 1999, sedangkan KUHAP sendiri telah diberlakukan mulai 29 September 1958," ujar Kresna. Majelis hakim juga menilai, UU Nomor 30/2002 tentang pembentukan KPK tidak relevan jika dihubungkan dengan pemberlakuan UU retro aktif. "Juga tidak bertentangan dengan pasal 28 (i) amandemen UUD 1945 tentang hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi," ujar Kresna. Sidang dilanjutkan Senin (17/1) depan dengan agenda pengajuan bukti dan saksi. Majelis Hakim meminta agar saksi yang diajukan sesuai dengan urutan yang telah ada di Berita Acara Perkara (BAP).Abdullah Puteh adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter oleh pemerintah daerah Nanggroe Aceh Darussalam. Ami Afriatni

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

23 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya