KPK dan Jawa Barat Bangun Sistem Cegah Gratifikasi  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Jumat, 17 Januari 2014 20:08 WIB

Suasana malam Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (13/6). TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pemerintah Jawa Barat mengembangkan aturan internal untuk pengendalian gratifikasi. "Kita berharap ada sistem pengendalian untuk mencegah terjadinya gratifikasi, suap, dan pemerasan di pemprov Jawa Barat," kata Asep Rahmat Suwanda, perwakilan Direktorat Gratifikasi KPK, setelah bertemu dengan Gubernur Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 17 Januari 2014.

Menurut dia, kendati dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sudah disebutkan tentang ketentuan gratifikasi, tetap dibutuhkan aturan yang lebih rinci di lingkup internal lembaga pemerintahan provinsi dalam penerapannya. "Kita mendorong sitem pengendalian ini ada di lingkup internal provinsi, misalnya di pelayanan publik tidak boleh menerima tip, tidak boleh meminta uang di luar ketentuan. Hal-hal seperti itu di undang-undang belum ada," ujar Asep.

Dalam ketentuan gratifikasi, disebutkan kewajiban untuk melapor jika menerima kepada KPK. Dengan sistem itu, kata Asep, pegawai negeri atau penyelenggara negara cukup mengumpulkan laporan lewat mekanisme internal di lingkup pemerintah provinsi, lalu secara kolektif dilaporkan ke KPK. "Nanti di aturannya akan rinci mengatur siapa yang wajib lapor, siapa yang nanti mengelola, dan siapa yang harus melaporkan ke KPK," kata dia.

Selanjutnya, bagaimana treatment terhadap barang-barang gratifikasinya, apakah disetor ke negara, apakah dikelola oleh pemerintah Jawa Barat. "Itu akan dirumuskan aturannya difasilitasi KPK," tutur Asep.

Asep mengatakan KPK saat ini mendorong pengembangan pengendalian gratifikasi di seluruh Indonesia. Khusus di Jawa Barat, KPK tengah membangun sistem tersebut di pemerintah provinsi dan Kota Bandung. "Untuk pelaksanaannya, yang penting adalah komitmen dari pimpinan daerah, dari gubernur, bupati, hingga wali kota untuk menerapkannya," kata dia.

Saat ini, tren pelaporan gratifikasi kepada KPK terus meningkat. Kendati tidak merinci peningkatannya, pada 2013, misalnya, pelaporan gratifikasi kepada KPK mencapai 1.400 buah.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan kerja sama yang baik antara KPK dan pemerintah provinsi diharapkan bisa mengeliminasi atau meniadakan gratifikasi dalam layanan publik yang ada. "Baik layanan perpajakan, retribusi, maupun perizinan atau rekomendasi khususnya di pemerintah provinsi," kata dia.

Dia juga meminta KPK memisahkan pelaporan evaluasi terhadap pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, serta instansi vertikal yang ada di Jawa Barat. "Biasanya kalau disebut Jawa Barat, semua mata tertuju pada gubernur."

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

3 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

3 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

3 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

4 hari lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

4 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

4 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry

Baca Selengkapnya

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

5 hari lalu

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila diperiksa dalam kasus Syahrul Yasin Limpo sejak Senin pagi dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul sembilan malam.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

5 hari lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya