FPI Ajukan Uji Materi Terkait Biaya Internet  

Reporter

Editor

Anton William

Jumat, 17 Januari 2014 18:27 WIB

gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Internet (FPI) bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia melayangkan permohonan uji materi terhadap dua undang-undang yang berkaitan dengan telekomunikasi. Mereka mempermasalahkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) serta Pasal 16 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pradnanda Berbudy selaku kuasa hukum pemohon mengatakan pasal-pasal yang disebutkan dalam dua undang-undang itu melanggar konstitusi. Menurut dia, terdapat pelanggaran hak warga negara dalam berusaha dan mendapatkan informasi.

"Dalam pasal UU PNBP itu besaran tarifnya tidak disebutkan, sehingga pemerintah semena-mena menentukan besaran tarifnya. Padahal sudah banyak penerimaan negara bukan pajak di industri telekomunikasi," ujar dia saat ditemui setelah mendaftarkan permohonan uji materi di gedung MK, Jumat, 17 Januari 2014.

Pradnanda menjelaskan, terdapat empat jenis PNBP yang harus ditanggung industri telekomunikasi. Beban itu dimasukkan ke dalam biaya hak penyelenggaraan (BHP). Keempat BHP itu antara lain BHP frekuensi, telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan konten.

Menurut dia, terdapat banyak biaya yang tidak jelas dalam keempat BHP itu. Biaya tak jelas itulah yang membuat penyedia jasa Internet terbebani.

Salah satu penerapan tarif yang tak jelas tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang PNBP. Pasal ini menyebutkan bahwa jenis penerimaan negara bukan pajak yang belum tercakup dalam kelompoknya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pradnanda mengatakan, pasal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 23 a yang menyatakan bahwa pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dalam undang-undang. Namun, kata dia, pada prakteknya, pemerintah mengaturnya lewat peraturan pemerintah.

Dengan demikian, lanjut dia, Undang-Undang PNBP harusnya mengatur detail mengenai tarif dan jenis masing-masing penerimaan negara bukan pajak. Nantinya, pemerintah diharapkan merujuk pada Undang-Undang PNBP untuk menetapkan tarif.

Banyaknya pungutan yang tidak berdasarkan undang-undang ini juga mengakibatkan pada kenaikan harga. Konsumen merasa dirugikan oleh tarif Internet yang begitu mahal.

REZA ADITYA




Berita Terpopuler
Titik-Titik Banjir Jumat Pagi ini
Ahok: Kampanye di Tempat Bencana Tak Akan Diingat
Bupati Tangerang Tolak Sodetan Ciliwung-Cisadane
Banjir Bandang Jakarta Bukan Karena Hujan

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya