Aktivis Ajak Warga Perangi Media Kampanye Politik  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 17 Januari 2014 17:19 WIB

Sejumlah Satpol PP mencabut atribut kampanye Caleg di Jalan S. Parman Medan, Sumut, (7/4) dini hari. Memasuki minggu tenang jelang Pemilu seluruh atribut parpol dibersihkan. ANTARA/Irsan Mulyadi

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar komunikasi visual dari Institus Seni Indonesia (ISI), Yogyakarta, Sumbo Tinarbuko, mengajak warga memanfaatkan media sosial untuk mencela pemasangan alat peraga kampanye partai politik atau caleg di ruang publik yang sembarangan.

Menurut dia, inisiatif warga mencopoti alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan berisiko memunculkan tuntutan pidana. "Karena itu, pemakaian media sosial untuk menyalurkan kekecewaan warga penting," kata Sumbo, Jumat, 17 Januari 2014.

Dia baru-baru ini mengunggah spanduk sosialisasi milik KPUD Bantul yang dipasang pada pohon di sekitar kawasan Sonosewu, Bantul, Yogyakarta. "Sebagian besar efektif. Karena ketika petinggi partai tahu, mereka lalu minta calegnya mencopoti baliho atau spanduknya yang melanggar aturan," ujarnya. Dia mengatakan sudah mengajak jaringan aktivis antisampah visual di kota-kota lain, seperti Malang, Semarang, Makassar, dan lainnya, untuk menerapkan strategi seperti ini.

Menurut Sumbo, model kampanye lewat media komunikasi gambar di ruang publik seperti ini jelas tidak efektif dan malah memperbanyak jumlah sampah visual. Apalagi, sebagian besar meresahkan warga karena dipasang di pohon, tiang listrik, sudut-sudut perkampungan, dan jalanan umum yang terlarang untuk alat peraga kampanye. "Bentuk gambarnya juga jadi cermin matinya ilmu komunikasi visual di bisnis kreatif iklan gambar di luar ruangan," kata dia.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul masih terus menemukan alat peraga kampanye baru yang tetap melanggar aturan pada awal 2014. Padahal, menurut Ketua Panwaslu Bantul Supardi, pada akhir 2013 lalu, pihaknya sudah memperingatkan semua partai tentang adanya ratusan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. "Sekarang malah banyak muncul alat peraga kampanye pelanggar aturan yang baru-baru," kata dia.

Atribut kampanye yang melanggar aturan memang banyak bertebaran di Bantul, Yogyakarta. Misalnya, pada salah satu titik ruas jalan Ring Road Selatan sebelah timur Terminal Giwangan, terdapat dua spanduk milik Partai Golkar di kanan dan kiri jalan yang terlarang untuk atribut kampanye. Dua spanduk bergambar wajah Ketua Dewan Pembina Golkar Akbar Tandjung itu dipasang dengan cara dipaku di dua pohon yang menjadi penyangga. Spanduk serupa juga dipasang di pagar besi Terminal Giwangan.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

15 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

2 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

9 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

11 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

11 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya