Timbunan Harta Akil Mochtar  

Rabu, 15 Januari 2014 10:30 WIB

Mantan Ketua MK Akil Mochtar saat dijenguk istri dan anaknya di rutan gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memiliki harta yang nilainya fantastis. Jumlah harta kekayaan tersebut melebihi dari apa yang tercantum dalam Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggaran (LHKPN). Dalam LHKPN yang ia setorkan pada 2011 lalu, Akil mengaku memiliki harta dan kekayaan senilai Rp 5,1 miliar.

Namun, data tersebut diragukan setelah Akil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober 2013. Setelah penangkapan, KPK menyita sejumlah aset dan harta milik Akil di rumahnya di Kompleks Perumahan Liga Mas, Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, RT 009 RW 02, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura senilai Rp 2,7 miliar.

KPK juga memblokir 13 rekening terkait Akil. Rekening milik Akil sendiri diketahui ada enam, berisi dana Rp 10 miliar, lalu dua deposito atas nama Akil bernilai Rp 2,5 miliar.

Sementara dua rekening atas nama istrinya, Ratu Rita, berjumlah bernilai Rp 300 juta. Rekening atas nama anak Akil berisi dana Rp 70 juta dan dua rekening perusahaan milik istri Akil, yakni CV Ratu Samagat, berisi duit Rp 109 miliar. Sedangkan dua rekening lainnya adalah milik mertua dan saudara Akil di Putussibau, yang jumlahnya tidak banyak.

Selain uang dan deposito, pada 8 Oktober 2013 lalu KPK juga menyita surat berharga dan tiga mobil mewah di rumah Akil. Mobil Mercedes-Benz S 350 bernomor polisi B-1176-SAI, yang diduga milik Akil Mochtar, ternyata diatasnamakan sopirnya, Daryono. Mobil seharga Rp 2 miliar itu disita KPK bersama dua mobil mewah Akil lainnya, yakni Toyota Crown Athlete bernomor B-1614-SCZ dan Audi Q5 bernomor B-234-KIL.

<!--more-->

Daryono diduga orang yang bertugas untuk menampung duit Akil. Dalam catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sepanjang 2009-2010, Akil berulang kali menerima kiriman tunai dari pihak yang berperkara. Nilainya lebih dari Rp 5 miliar. Sebagian duit itu dikirim lewat rekening atas nama Daryono.


KPK juga menyita satu Toyota Fortuner bernomor polisi KB 9888 TY pada 13 November 2013 lalu. Fortuner tersebut atas nama Ratu Rita Akil, istri Akil, yang disita di Pontianak. Lalu pada 29 November 2013, KPK juga menyita 18 mobil yang terkait dengan Akil. Dan pada sore harinya, delapan mobil sitaan kembali dibawa penyidik. Itu merupakan penyitaan terbesar dalam satu hari yang dilakukan oleh KPK.

Penyitaan kembali dilakukan KPK pada pertengahan November. Kali ini mobil yang disita adalah Mazda CX9 bernomor polisi BG 1330 Z. Pada 23 Desember 2013, KPK kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Akil. Kali ini yang disita adalah 31 unit sepeda motor. Sepeda motor itu terkait tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK ini. Motor dari berbagai merek itu disita dari sebuah tempat di Cempaka Putih, Jakarta Timur.

Akil ternyata juga memiliki aset berupa rumah dan tanah. Terkait kasus TPPU Akil ini, penyidik KPK menyita sawah 12.600 meter persegi di Singkawang. Selain itu, penyidik juga menyita kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi di Sukabumi. KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap dua rumah Akil yang ada di Pancoran dan Kebumen.

Driyanto/PDAT

Terpopuler:
Akil Timbun Dolar di Tembok Ruang Karaoke
Urusan Makan Anas Urbaningrum Bisa Bikin Repot KPK
Arti Kado Tahun Baru Anas Versi Ipar SBY

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

23 menit lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

5 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

7 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya