KPK Jerat Adik Atut dengan Pasal Pencucian Uang

Reporter

Selasa, 14 Januari 2014 04:27 WIB

Chaeri Wardana. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melansir surat perintah penyidikan untuk pengusaha asal Banten, Chaeri Wardana. Pria yang juga adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu kini juga menjadi tersangka dugaan pencucian uang.

"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di KPK, Senin, 13 Januari 2014.

Menurut Johana, surat itu dilansir pada 10 Januari lalu sebagai hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan provinsi Banten. Penyidik menyangka adik Atut melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pasal 3 tersebut, tiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta itu bisa dipidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.



Sedangkan pada pasal 4, orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan harta yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil pidana bisa dijatuhi hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.

KPK menjerat Wawan pula dengan pasal 3 ayat 1 dan atau 6 ayat 1 Undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003. Pasal 3 ayat 1 memberi ancaman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta - Rp 15 miliar. Hukuman serupa dimuat pada pasal 6 ayat 1 beleid itu bagi orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau penukaran harta yang diketahui atau patut diduga adalah hasil tindak pidana.

Sebelumnya, Wawan yang adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu telah menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi. KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak, pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, serta pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

BUNGA MANGGIASIH

Berita lainnya
Isi BBM Akil Soal Duit Rp 10 M di Pilkada Jatim
Pantau Banjir, Jokowi Malah Diminta Jadi Presiden
Benarkah Akil Bermain untuk Kemenangan Soekarwo?
Busyro: Anas Memang Tak Bawa Ember

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

6 September 2017

Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya