Wakil Ketua DPRD Surabaya Mengundurkan Diri

Reporter

Senin, 13 Januari 2014 19:46 WIB

Seorang warga dengan atribut bernuansa Piala Dunia sedang memasukkan surat suara di TPS 45 di kelurahan Krembangan, Surabaya. Sejumlah TPS di Surabaya berkreasi membangun TPS unik untuk menarik minat pemilih agar memberikan suara nya saat pemilihan Walikota dan Wakil Walikota periode 2010-2014. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengundurkan diri dari jabatannya. Whisnu memberikan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD Kota Surabaya Mochammad Machmud di hadapan wartawan di ruang kerjanya, Senin, 13 Januari 2014.


Pengunduran dirinya itu karena Surat Keputusan pengangkatannya sebagai Wakil Wali Kota Surabaya akan turun Senin depan, 20 Januari 2014. "Keputusan mutlak ada di tangan DPP (PDIP)," ujar Whisnu kepada wartawan, Senin, 13 Januari 2014. Whisnu belum dapat memastikan siapa yang akan menggantikannya. Soal pengganti, kata dia, masih dibahas di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pusat.


Whisnu mengatakan tidak mempunyai hak untuk merekomendasikan kandidat penggantinya. Ditanya apakah ada kecenderungan terhadap para Ketua Komisi sebagai penggantinya, Whisnu hanya tersenyum. "Itu bukan hak saya."

Whisnu terpilih menjadi Wakil Wali Kota Surabaya pada 8 November 2013. Ia terpilih secara aklamasi menggantikan Bambang Dwi Hartono.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

4 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

7 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

9 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

34 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

35 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

40 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

42 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

43 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

44 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

44 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya