Anas Tetap Ogah Konsumsi Makanan Rutan KPK
Senin, 13 Januari 2014 14:04 WIB
Anas Urbaningrum. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO , Jakarta - Tersangka gratifikasi Anas Urbaningrum tetap tak mau menyantap makanan yang disediakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama tiga hari, ia hanya mau mengkonsumsi bekal yang dibawanya saat ditahan KPK pada Jumat pekan lalu, 10 Januari 2014. "Ya tirakat saja, makan makanan ringan," ujar adiknya, Ana Luthfi, setelah menjenguk Anas di Rumah Tahanan KPK, Senin, 13 Januari 2014. Sebelumnya, keluarga Anas menyatakan khawatir akan keselamatan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu jika ia mengkonsumsi makanan dari KPK. Terlebih, KPK tak membolehkan keluarganya menyuplai makanan selain pada hari kunjungan, Senin dan Kamis. Namun, kini Luthfi telah membawakan suplai makanan bagi Anas. Menurut Luthfi, kondisi Anas baik-baik saja di tahanan. Di tahanan, Anas disebutnya menyibukkan diri dengan menulis dan mengaji. "Alhamdulillah, sehat," ucapnya. Anas dijebloskan ke dalam tahanan KPK sejak 10 Januari lalu. Ia menjadi tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan alat laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga.BUNGA MANGGIASIHTerpopuler: Bos Lion Air Jadi Wakil Ketua Umum PKB PDIP Tak Ingin Ada Kader Dompleng Jokowi Rhoma Irama Sebut Densus 88 Kurang Profesional Mengapa KPK Tolak Anas Bawa Makanan Sendiri? Kejagung Tetapkan Lima Tersangka ATC Bandara
KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan
5 jam lalu
KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan
KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.
Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?
12 jam lalu
Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?
Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut
12 jam lalu
Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut
Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.
Baca Selengkapnya
Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar
12 jam lalu
Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar
Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.
Baca Selengkapnya
Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri
15 jam lalu
Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri
ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.
Baca Selengkapnya
Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim
17 jam lalu
Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim
IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron
Baca Selengkapnya
Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya
18 jam lalu
Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya
Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.
Baca Selengkapnya
SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy
19 jam lalu
SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy
Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.
Baca Selengkapnya
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan
20 jam lalu
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan
Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.
Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro
20 jam lalu
Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro
Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
5 jam lalu
8 jam lalu
8 jam lalu
9 jam lalu
13 jam lalu
14 jam lalu
15 jam lalu
16 jam lalu
17 jam lalu
18 jam lalu