Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan alat laboratorium 2011-2012 di Kemenag, Ahmad Jauhari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Al-Quran dengan terdakwa Ahmad Jauhari ditunda. Hakim memutuskan menunda sidang pemeriksaan saksi ini lantaran listrik padam.
"Sidang ditunda karena mati lampu," kata ketua majelis hakim Anas Mustaqim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Januari 2014.
Sidang, kata hakim Anas, ditunda hingga Senin pekan depan. Sejumlah saksi yang telah datang diminta kembali dihadirkan pada persidangan mendatang.
Selain alasan listrik, Anas mengatakan, sidang juga ditunda karena banyak yang tak hadir. Ia tak menjelaskan siapa saja yang tak datang dalam persidangan. Anas, yang biasanya ditemani empat hakim anggota, hari ini memimpin sidang seorang diri. Empat kursi di samping kanan dan kirinya kosong.
Jauhari merupakan bekas Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwanya memperkaya diri sebesar Rp 100 juta dan US$ 15 ribu dalam proyek pengadaan Al-Quran tahun 2011 dan 2012.
Selain memperkaya kocek pribadi, Jauhari didakwa memperkaya pihak lain. Seperti bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Mashuri, sebesar Rp 50 juta dan US$ 5 ribu; pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara; politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar; dan anaknya, Dendy Prasetia, sebesar Rp 6,750 juta. Lalu, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Ali Djufrie, sebesar Rp 5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus sebesar Rp 21,2 miliar.
Jaksa menduga, perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, dan Nasaruddin Umar--yang kini menjadi Wakil Menteri Agama, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Djufrie, dan Abdul Kadir Alaydrus.