Aksa Mahmud : M.Jusuf Kalla Tidak Melampaui Wewenangnya
Reporter
Editor
Rabu, 5 Januari 2005 20:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menanggapi tudingan Wakil Presiden telah melampaui wewenangnya dengan dikeluarkannya Keputusan Wakil Presiden/Kepala Bakornas Penanggulangan Bencana soal pembentukan posko nasional dan pembagian tugas menteri untuk penanganan bencana Aceh, tokoh asal Sulawesi yang dikenal dekat dengan Jusuf Kalla, Aksa Mahmud, mengatakan tudingan itu tidak beralasan. Menurut Wakil Ketua MPR ini, Wakil Presiden selalu mengkoordinasikan setiap keputusannya dengan Presiden. "Itu info yang dibesar-besarkan. Beliau (Kalla)itu, tiap sore lapor kepada Presiden Yudhoyono,"katanya kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu petang(5/1).Kalla, menurut Aksa, bekerja untuk mencapai sukses. "Dan semua sukses itu untuk kepemimpinan Presiden Yudhoyono. Jadi saya tidak melihat sesuatu yang dikatakan menelikung,"katanya. Untuk bencana sebesar Aceh, Wakil Presiden tidak bisa berjalan sendiri. Setiap kebijakan yang diambil selalu dikonsultasikan dan mendapat persetujuan presiden.Sebelumnya, Abdurahman Wahid menyatakan Wakil Presiden telah melampau batas wewenangnya dengan menerbitkan keputusan itu. Keputusan setingkat itu harusnya dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden. Wakil Presiden dan Menteri seharusnya hanya berhak memberikan saran dan usulan.Kemarin (4/1), Wakil Presiden Jusuf Kalla, selaku Kepala Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi, juga kembali menandatangani keputusan penanganan anak-anak terlantar korban bencana di Aceh. Melalui keputusan itu, pemerintah melarang anak telantar korban bencana dibawa keluar dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.Pemerintah akan membuat tempat penampungan sementara sambil terus melakukan pendataan dan pencarian keluarga dekat masing-masing. Apabila tempat penampungan di Aceh tidak mencukupi dan kurang memadai, maka mereka akan ditempatkan di panti asuhan pemerintah atau panti asuhan yang dikelola yayasan Islam dan pesantren yang memenuhi syarat baik di Sumatera maupun Jawa. "Setelah didata dan tidak ditemukan adanya keluarga dekat yang mampu menampung," demikian bunyi keputusan itu.Sapto P