Gunung Sinabung kembali meletus, mengeluarkan awan panas dan abu vulkanik (10/1). Pemerintah Kabupaten Karo menetapkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Sinabung hingga 18 Januari mendatang, dan sedikitnya 22.708 warga telahmengungsi. ANTARA/Rony Muharrman
TEMPO.CO, Jakarta--Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho mengtakan erupsi Gunung Sinabung belum dikatagorikan sebagai bencana nasional. "Hingga saat ini skala bencana adalah skala bencana kabupaten. Artinya Pemda Karo masih mampu mengatasi bencana tersebut dibantu Pemda Sumut dan didampingi Pemerintah," ujar Sutopo melalui layanan Blackberry Messenger kepada Tempo, Ahad, 12 Januari 2014.
Sutopo mengatakan bencana ini belum bisa dijadikan bencana nasional karena tidak memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. "Pemerintahan Pemda Karo masih berjalan normal, selain itu, korban jiwa juga tak banyak dan tidak terjadi eskalasi bencana yang luas," katanya.
Hal ini, menurut Sutopo, berbeda dengan letusan Gunung Merapi tahun 2010 silam dimana Presiden menjadikannya bencana nasional didasarkan bertambahnya korban dan pengungsi.
Untuk itu, menurut Sutopo, saat ini, Bupati harus banyak turun ke lapangan mengatasi rakyatnya yang mengungsi dibantu oleh Pemda Sumut memberikan bantuan yang diperlukan dan BNPB yang memberikan bantuan ekstrem sesuai permintaan.
Saat ini, pengungsi akibat letusan Sinabung mencapai 23.215 jiwa (7.354 KK) di 35 titik pengungsian. Secara umum kebutuhan logistik terpenuhi, namun menurut laporan koordinator pengungsi, di Jambur Siabang-abang yang berisi 1.225 jiwa, 381 KK masih banyak kekurangan logistik dan sarana tempat sekolah untuk SMP dan SMA. Kebutuhan mendesak bagi pengungsi adalah susu bayi, gas, air mineral, air bersih, dan seragam sekolah.