Pengacara: Telusuri Aset Anas, KPK Cari Kesalahan  

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Minggu, 12 Januari 2014 07:27 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi salah jika baru sekarang menelusuri aset-aset kliennya. Menurut Carrel, seharusnya KPK menelusuri aset Anas ketika kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

"Harusnya KPK memahami proses hukum. Kalau aset itu baru dicari di proses penyidikan, tampak jelas KPK mencari-cari kesalahannya baru belakangan," kata Carrel kepada Tempo, Sabtu, 11 Januari 2014.

Carrel juga menilai Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, tak layak mengeluarkan pernyataan terkait dengan aset atau tindak pidana pencucian uang Anas. Sebab, menurut Carrel, Bambang adalah orang yang memiliki status terlapor di Markas Besar Kepolisian.

"Yang melaporkan adalah Subianto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI Perjuangan," kata Carrel. "Tapi laporan itu menguap begitu saja karena intervensi SBY."

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penyidikan lembaganya sedang menelusuri aset-aset milik Anas Urbaningrum, yang nantinya diterapkan dalam pasal tindak pidana pencucian uang. Menurut Bambang, saat ini KPK sedang mengkonfirmasi profil penghasilan dan kekayaan Anas. "Bisa dikatakan KPK mengejar aset untuk mengkonfirmasi," kata Bambang melalui pesan pendek, Sabtu, 11 Januari 2014.

Menurut Bambang, KPK menyadari adanya kemungkinan Anas mengatasnamakan aset-asetnya ke orang lain. Maka, menurut dia, perlu tindakan prudent dan teliti dari penyidik KPK. "Ketelitian penyidik sangat dibutuhkan karena bisa saja alat konfirmasinya tak sepenuhnya akurat sehingga tersangka melakukan layering (mengatasnamakan aset pada pihak lain)," kata Bambang.

Jumat, 10 Januari 2014, Anas ditahan di rumah tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. "Penahanan AU berlaku untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat mengumumkan penahanan itu di gedung kantornya.

KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sangkaan ini, Anas terancam hukuman penjara 4-10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sebelum akhirnya diterungku, Anas dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

MUHAMAD RIZKI

Berita Lain:
Hercules Emoh Dirawat di RS Polri
Revolver Silver, Senjata Pembunuh Briptu Nurul
Polisi Ringkus Tiga Perampok Bersaudara

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

6 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

9 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

11 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

14 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

15 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

17 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

17 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

19 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

21 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya