TEMPO.CO, Parepare--Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Parepare tidak lagi diperkenankan untuk mengisap tembakau di tempat kerja mulai pertengahan Februari mendatang.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, peraturan mengenai kawasan Bebas Rokok Ruang Terbuka Hijau dan Ranperda Izin Gangguan di Kota Parepare akan segera tuntas. "Jadi pertengahan Februari ini akan disahkan dan langsung diterapkan," katanya saat dihubungi Tempo Jumat 10 Januari 2014.
Kaharuddin mengatakan awal penerapan kawasan bebas ruang rokok mungkin saja belum efektif. Namun, kata dia, setidaknya akan memberikan beban moral kepada para perokok untuk lebih peduli, kepada orang orang yang ada disekitarnya. "Target awal adalah memberikan pembatasan, kepada para pecandu rokok, untuk tidak menghisap tembakau di sembarang tempat."
Menurut dia, yang menjadi kawasan KBR, adalah setiap kantor kantor Pemerintahan, tempat pelayanan kesehatan dan sekolah sekolah yang ada di Kota Bandar Madani. Kaharuddin mengatakan, DPRD telah membentuk Pansus untuk menuntaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Sebelumnya Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe mengatakan Rancangan Peraturan Daerah itu, senafas dengan Kepentingan Pemerintah kota Parepare menuju kota sehat 2014 mendatang.
Taufan mengatakan Kawasan Kantor Walikota merupakan pilot Project dalamPenerapan KBR, sebab hingga saat ini, masalah merokok khususnya dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah dalam mewujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) " Kita berharap, penerapan KBR ini, akan dilakukan secepatnya " katanya di ruang kerjanya.
Kebijakan ini kata dia, juga akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak merokok, dengan asap asap yang bersumber dari tembakau tersebut, khususnya mereka yang berada di dalam ruangan.
Dia mengatakan Perda ini berlaku untuk semua kalangan, bukan hanya PNS lingkup Pemerintah Kota " Namun jika ada PNS yang merokok di tempat kerjanya akan diberikan sangsi yang berat "
Menurutnya Pemerintah kota telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan daerah tersebut " Belum etis kami sebutkan sangsinya, karena masih bersifat rancangan, namun pasti ada sangsi minimal denda "
Informasi yang di himpun menyebutkan, sangsi yang disiapkan bagi PNS dan Warga yang melanggar Perda KBR itu adalah kurungan selama 3 bulan atau sangsi sebesar Rp.50 juta
SUARDI GATTANG
Baca juga:
Sawo dan Kisah Keturunan Diponegoro yang Tercerai-berai
Wow, Pesawat Terbang Bermesin Honda Jazz
Jokowi Sangat Dinantikan di Terminal Lebak Bulus
Ada 12 Ribu Pelanggan PSK di Kuningan
Berita terkait
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca SelengkapnyaAwas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca SelengkapnyaHari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya