Ketua Fraksi PAN DPR RI, Tjatur Sapto Edy. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III yang membidangi masalah hukum, Dewan Perwakilan Rakyat, Tjatur Sapto Edy bersepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Dewan tak lagi memilih hakim agung. Tjatur mengacu pada konstitusi yang menyatakan Dewan memang hanya menyetujui atau menolak calon hakim agung yang disodorkan Komisi Yudisial.
“Memang seharusnya seperti itu,” kata Tjatur saat dihubungi, Kamis, 9 Januari 2014. Dia tak menampik selama ini Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Komisi Yudisial memang melebihi apa yang diperintahkan konstitusi.
Selama ini, kata dia, Dewan hanya menjalankan apa yang diperintahkan undang-undang. Termasuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum ada pemilihan hakim agung. Dia mengingatkan bahwa undang-undang merupakan produk bersama antara pemerintah dengan Dewan. Politikus Partai Amanat Nasional ini menghormati putusan MK yang dibacakan Kamis.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa DPR tak berhak lagi memilih hakim agung. Ketentuan bahwa Komisi Yudisial harus memilih satu di antara tiga hakim agung dianggap bertentangan dengan konstitusi. Menurut MK, Dewan hanya punya kewenangan menyetujui atau menolak calon yang disodorkan Komisi Yudisial.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
13 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.