TEMPO.CO, Karanganyar - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah tiga kali memanggil bekas Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dengan status tersangka kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 18,4 miliar itu, Rina diduga menikmati Rp 11 miliar.
Ketua tim penyidikan korupsi Griya Lawu Asri dari Kejati Jateng, Sugeng Riyanta, mengatakan untuk sementara pemanggilan kepada Rina dinilai cukup. “Tapi, kalau ada perkembangan, nanti bisa dipanggil lagi,” ujarnya seusai penyitaan harta Rina di Jalan Angsana Nomor 1-2, Perumahan Jaten Permai, Jaten, Karanganyar, Kamis, 9 Januari 2014.
Sugeng mengatakan hingga kini dirinya belum mengusulkan penahanan Rina. Dia menilai Rina belum perlu ditahan karena sudah dicekal dan berada di tempatnya. “Tapi, bila dipandang perlu, pada saatnya kami akan mengusulkan penahanan,” katanya.
Menurut dia, Rina juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang karena ada indikasi harta yang dia miliki terkait dengan korupsi Griya Lawu Asri. “Kami sudah punya bukti awal. Akan kami tindak lanjuti,” katanya. Ia mengatakan, berkas Rina sebagai tersangka korupsi dan tersangka TPPU akan dijadikan satu. Barang bukti yang disita juga untuk dua kasus itu.
Salah seorang pengacara Rina, Slamet Yuono, menilai Kejati Jateng gegabah menetapkan Rina sebagai tersangka TPPU. “Mana hasil laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)? Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga menyatakan tidak ada masalah,” katanya.
Adapun Sugeng menegaskan sudah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan PPATK untuk menelisik kasus dugaan korupsi Rina. “Kami tidak main-main,” ucapnya soal dugaan korupsi yang membelit Bupati Karanganyar dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013.
Soal tudingan tak punya izin menggeledah dan menyita, dia menegaskan punya surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, surat perintah penggeledahan, izin penetapan penggeledahan, dan izin penyitaan. “Kami profesional. Kami juga dibekali surat tugas,” katanya.
Mengenai tidak adanya pemberitahuan sebelum penggeledahan, dia mengatakan pihaknya memang tidak wajib memberitahukan karena nanti hartanya bisa dibawa lari. “Penggeledahan adalah memaksa masuk. Tidak perlu pemberitahuan,” ucapnya.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita terkait
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti
34 hari lalu
Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.
Baca SelengkapnyaBendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR
44 hari lalu
Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.
Baca SelengkapnyaKejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta
55 hari lalu
Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran
15 Januari 2024
Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.
Baca SelengkapnyaICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing
17 Desember 2023
ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling
16 Desember 2023
Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah
14 Desember 2023
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.
Baca SelengkapnyaKasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track
16 November 2023
Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten
19 Agustus 2023
Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara
9 Agustus 2023
Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Baca Selengkapnya