Atut Ditahan, 13 Hal Penting Terancam Terbengkalai  

Reporter

Kamis, 9 Januari 2014 05:59 WIB

Gubernur Banten, Atut Chosiyah. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Provinsi Banten belum mendapatkan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait izin menemui Gubernur Banten Atut Chosiyah di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Sampai saat ini kami belum menerima jawaban dari KPK untuk bisa menemui Ibu Gubernur. Kalau memang sudah diizinkan, saya siap datang ke Jakarta," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Samsir, kepada Tempo, Rabu, 8 Januari 2013 petang.

Menurut dia, setidaknya ada 13 item berkas penting yang saat ini harus segera ditandatangani Gubernur Atut. Sebanyak 13 item berkas penting itu di antaranya penandatanganan draf pelimpahan wewenang dari Gubernur Banten Atut Chosiyah kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno, draf evaluasi APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2014 dan draf penetapan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut Syamsir, terdapat empat kabupaten/kota yang hingga saat ini APBD-nya belum ditetapkan oleh Gubernur Banten, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak. "Jumat, 3 Januari 2014 saya kembali mengajukan permohonan untuk bisa ketemu Ibu Gubernur karena banyak yang harus segera ditandatangani oleh Ibu Atut. Makanya, kami sangat berharap KPK bisa memberikan izin," kata Samsir.

Menurut dia, pemerintah kabupaten/kota tidak perlu khawatir terkait sulitnya Pemprov Banten mendapatkan tanda tangan gubernur untuk hasil evaluasi APBD kabupaten/kota. Samsir menyatakan hal itu tidak akan bermasalah bagi pelaksanaan pembangunan di wilayah masing-masing. Sebab berdasarkan aturan, setiap kabupaten/kota boleh mengundangkan sendiri APBD-nya bila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan belum juga mendapatkan surat keputusan (SK) dari gubernur.

"Kalau sudah melewati limit 15 hari sejak diserahkan APBD kabupaten/kota ke DPPKD Provinsi Banten dan Gubernur Banten belum juga mengeluarkan SK-nya, maka kabupaten/kota bisa mengundangkan APBD-nya sendiri," katanya.

Menurut Samsir, ketentuan soal pengesahan APBD di kabupaten/kota demikian tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). "Jadi, tidak masalah kalau belum ditandatangani dan dikeluarkan SK oleh Gubernur Banten karena aturannya seperti itu," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi mendesak agar KPK segera mengeluarkan surat izin kepada Pemprov Banten untuk bertemu dengan Atut di Rutan Pondok Bambu Jakarta. Menurut dia, dampak dari sulitnya Pemprov Banten melakukan koordinasi kedinasan dengan Gubernur Banten saat ini sudah mulai dirasakan. "Terlebih untuk Kabupaten Lebak. Kalau bupati belum dilantik, secara otomatis APBD 2014 belum bisa digunakan karena plh bupati saat ini tidak bisa untuk menandatangani APDB," kata Eli.

WASI'UL ULUM

Terkait:
Rano
: Banten Dalam Bahaya

Waktu Berkunjung Keluarga Atut di Rutan Berkurang
Daftar Panjang Pejabat yang Diperiksa Kasus Akil
Golkar Anggap Survei Soal Atut Buang-buang Waktu

Berita terkait

Kontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023

28 Juni 2023

Kontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023

Sebanyak 75 peserta kontingen Banten telah mengikuti berbagai tahapan seleksi.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024

12 Mei 2023

Komnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024

Komnas HAM melakukan pemantauan pra pemilu untuk menemukan potensi kerawanan hilangnya hak warga negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Riwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten

11 Mei 2023

Riwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono mengatakan gempa Banten kemarin dipicu aktivitas sesar aktif dasar laut.

Baca Selengkapnya

Pemkot Tangsel Klaim Kasus Stunting Terendah di Provinsi Banten

28 Januari 2023

Pemkot Tangsel Klaim Kasus Stunting Terendah di Provinsi Banten

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pentingnya kepastian hukum bagi kelurahan untuk menjalankan peran dan kewenangan dalam melawan stunting.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

5 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Mentan Dorong Banten Hasilkan Kedelai Lokal Berkualitas

15 September 2022

Mentan Dorong Banten Hasilkan Kedelai Lokal Berkualitas

Banten memiliki lahan yang subur dan bisa dilakukan penanaman kedelai secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Jalan Nasional di Provinsi Banten Diklaim Siap untuk Mudik Lebaran 2022

12 April 2022

Jalan Nasional di Provinsi Banten Diklaim Siap untuk Mudik Lebaran 2022

Untuk persiapan Mudik Lebaran 2022, Pemprov Banten telah merampungkan pembangunan dua jembatan, yakni Jembatan Aria Wangsakara dan Ciberang.

Baca Selengkapnya

Pemprov Banten Rampungkan 2 Jembatan di Akhir Februari 2022

12 Februari 2022

Pemprov Banten Rampungkan 2 Jembatan di Akhir Februari 2022

Pemerintah Provinsi Banten menargetkan penyelesaian pembangunan dua jembatan di akhir Februari 2022.

Baca Selengkapnya