"Katanya saudara Lisa diutus Pak Sekretaris Menteri (Wafid Muharram) bahwa Adhi Karya ada kewajiban 18 persen," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 7 Januari 2014.
Bagus mengatakan, permintaan itu disampaikan mereka saat bertemu di Plaza Senayan setelah Adhi Karya ditetapkan sebagai pemenang. Bagus tak langsung menyanggupi permintaan tersebut. "Saya keberatan, masih berpikir-pikir," ujarnya.
Bagus tak membantah bila Adhi kemudian merealisaksikan komitmen tersebut. Menurut dia, pemberian uang itu merupakan insiatif Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman. Uang yang dikeluarkan oleh perusahaannya itu telah dikembalikan oleh kerja sama operasional PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya yang memenangkan pekerjaan tersebut, sebesar Rp 12,39 miliar.
Perihal permintaan komisi tersebut tercantum dalam dakwaan Deddy Kusdinar. Bagus disebut menyepakati permintaan ini setelah melakukan perhitungan. Menurut jaksa, Bagus mengatakan realisasi fee akan diberikan melalui Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Mahfud Suroso, yang perusahaanya menjadi salah satu subkontraktor pekerjaan Hambalang. Komisi itu sendiri, kata jaksa, merupakan permintaan Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, yang merupakan adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Andi, yang juga dihadirkan sebagai saksi, membantah tudingan terhadap adiknya itu. Menurut dia, Choel memang pernah menerima duit, tapi tak pernah meminta komisi. "Dia pernah menerima, tapi tak pernah meminta," katanya.