Pemusnahan minuman keras / minuman beralkohol. TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, Surabaya - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur menggagas rancangan peraturan daerah mengenai pengendalian minuman beralkohol. Raperda itu sudah masuk program legislasi daerah dan diharapkan bisa disahkan tahun ini.
Penyusunan perda miras ini sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus meminimalisasi semakin banyaknya korban jiwa akibat minuman keras. "Sebetulnya sudah sejak lama perda ini dibutuhkan," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Jawa Timur, Zainal Arifin, di gedung DPRD Jawa Timur kepada Tempo.
Dewan sudah memiliki ide ini sejak Oktober 2013 dan masuk program legislasi daerah 2014. Perda tentang miras, menurut Zainal, juga menjadi anjuran Mahkamah Agung agar disusun oleh pemerintah daerah. "Perda ini nantinya mengatur masalah peredaran dan penjualannya," tuturnya.
Kasus seperti yang di Mojokerto, menurut dia, menjadi alasan semakin mendesaknya perda ini disusun. "Jika tidak, korban akan berjatuhan," katanya.
Pembuatan peraturan daerah ini dapat meminimalisasi kejadian-kejadian seperti di Mojokerto, Gresik, dan Sidoarjo tidak terulang kembali. "Perda ini mudah-mudahan akan dapat menjadi 'pagar' bagi masyarakat untuk minuman beralkohol," tuturnya.
Saat tahun baru, minuman keras oplosan merenggut nyawa 17 orang di Mojokerto. Kasus serupa pernah terjadi di Surabaya dan Sidoarjo, dan menewaskan belasan orang.