Uang Suap Rudi Mengalir ke Sutan Bhatoegana

Reporter

Selasa, 7 Januari 2014 13:25 WIB

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandinisetelah menjalani pemeriksaan di KPK, pada 14 Agustus 2013. Rudi Rubiandini ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dengan dugaan suap oleh perusahaan trader minyak asing. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Nama politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, disebut dalam dakwaan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Rudi memberikan uang US$ 200 ribu untuk Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

"Uang yang diterima US$ 300 ribu menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana, melalui Tri Yulianto sebesar US$ 200 ribu," kata jaksa Riyono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 7 Januari 2013.

Menurut Riyono, uang suap itu berasal dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong. Widodo berjanji memberikan duit kepada Rudi jika memenangkan perusahaannya, Fossus Energy, dalam tender di SKK Migas dan menggabungkan beberapa tender. Mereka sepakat Widodo akan memberikan uang US$ 700 ribu.

Seusai memenuhi salah satu permintaan itu, Rudi menghubungi Deviardi agar meminta sebagian uang pada Widodo, sekitar US$ 300 ribu. Widodo lantas mengarahkan Deviardi agar mengambil uang yang dijanjikannya pada Komisaris PT Kernel Oil Pte Limited, Simon Gunawan Tanjaya.

Setelah mendapatkan US$ 300 ribu dari Simon pada 26 Juli 2013, Deviardi menyerahkannya kepada Rudi di Gedung Plasa Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Menurut Rudi, sebagian uang itu, senilai US$ 200 ribu, diserahkan ke Sutan Bhatoegana lewat anggota Komisi Energi Tri Yulianto. Penyerahan uang terjadi di toko buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. "Dan selebihnya disimpan di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto," kata Riyono.

Usai persidangan, Rudi menolak menjelaskan soal aliran duit itu. "Saya tak akan menjawab sebelum persidangan," kata dia.

Perihal aliran duit ke Komisi Energi, Rudi pernah mengakuinya ketika menjadi saksi terdakwa Simon Tanjaya pada November 2013. Kata Rudi, anggota Komisi Energi DPR pernah meminta sejumlah uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Uang itu, diserahkan kepada politikusi Demokrat yang juga anggota Komisi Energi, Tri Yulianto. "Periode pertama, THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," kata Rudi.

Sutan Bathoegana membantah menerima US$ 200 ribu dari Rudi. "Enggak ada sama sekali, saya kan sudah bantah saat dipanggil KPK," kata Sutan saat dihubungi, Selasa, 7 Juni 2014.

NUR ALFIYAH

Terpopuler:
Hayono Isman: Jokowi Hebat karena Didukung Media
Fahd Diancam Dibunuh Nazaruddin di LP Sukamiskin?
Menteri Gamawan Berharap Atut Segera Jadi Terdakwa
KPK Pastikan Periksa Anas Besok











Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

2 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

11 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

11 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

14 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

14 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

17 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

23 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya