TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah melarang pejabat Pemerintah Provinsi Banten yang hendak bertemu Gubernur Banten Atut Chosiyah. KPK menyatakan, tiap tersangka diberi perlakuan sama. "Siapa pun bisa tetap berkomunikasi sesuai aturan berkunjung rumah tahanan, semua tersangka tidak dibedakan, apalagi diskriminatif," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Senin, 6 Januari 2014.
Ia mengaku belum membaca surat Pempov Banten yang meminta izin agar Atut dibolehkan meneken sejumlah surat terkait pelaksanaan Pemprov Banten. Namun, Bambang mengatakan, semestinya mereka tak memperumit keadaan.
"Dibuat sederhananya saja, apakah mereka sudah ke rumah tahanan? Apakah ada larangan untuk melakukan hal-hal yang mereka mintakan dari KPK?" kata dia.
Bambang merasa heran karena timbul persepsi seolah KPK melarang tersangka, terutama Atut, untuk berkomunikasi. Meskipun masalahnya bakal berbeda jika ternyata upaya komunikasi itu mengenai perkara yang sedang ditangani KPK. "Kalau menyangkut perkara dan diketahui KPK, ada bicara kasus yang sedang diperiksa, itu urusannya pasti beda," ujarnya.
Firman Wijaya, pengacara Gubernur Banten Atut Chosiyah, pada pekan lalu meminta KPK tak menghambat penyelenggaraan negara. Ia berharap KPK bisa mengizinkan kliennya bertemu para bawahannya di jajaran Pemprov Banten. "Masak KPK menghambat penyelenggaraan negara," ujarnya di gedung KPK. (Baca:Jelang Tahun Baru, Atut Sulit Tidur di Penjara)
Firman mengaku ke KPK dalam rangka mengirim surat pertanyaan kepada pimpinan komisi antirasuah, mengapa Atut tak boleh bertemu para pejabat Banten. Padahal, kata dia, tanda tangan Atut diperlukan untuk sejumlah dokumen penting di Banten. (Baca: Masalah Banten Mulai Muncul, Atut Sulit Ditemui)
BUNGA MANGGIASIH
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
4 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
15 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
16 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
18 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
18 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
19 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
22 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
1 hari lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
1 hari lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca Selengkapnya