TEMPO.CO, Jakarta - Riset analisis strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2013 lalu menyimpulkan pemilu dan pilkada mengakibatkan peningkatan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai dari penyedia jasa keuangan terhadap peserta pemilu/pilkada. "Tren LTKM secara keseluruhan pada tahun 2004 ke 2005 menunjukkan peningkatan sebesar 145 persen serta pada tahun 2008 ke 2009 meningkat sebesar 125 persen," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam paparan akhir tahun, Jumat, 3 Desember 2014.
Pola laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) pemenang pilkada cenderung meningkat dibanding jumlah dan frekuensi transaksi keuangan tunai peserta sebelum terpilih. "Sedangkan pada kegiatan pemilu legislatif, jumlah dan frekuensi transaksi keuangan tunai para peserta tidak hanya meningkat pada saat kegiatan pemilu legislatif saja, tetapi terus meingkat dalam periode setelah pemilihan," katanya.
Riset strategis mengenai tipologi pelaporan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dan laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) ihwal pemilu legislatif dan pilkada dengan basis data pemilu tahun 2004 dan 2009 ini melibatkan populasi 138 anggota DPD, 570 anggota DPR, 31 kepala daerah tingkat I, dan 948 kepala daerah tingkat II.
Dari penelitian ini diketahui bahwa peningkatan transaksi terjadi setelah pemilu tahun 2009. Jumlah LTKM naik dari 10.432 laporan pada 2008 menjadi 23.520 laporan pada 2009. Ribuan modus dalam transaksi ini terekam dalam 1.185 LTKT dari 218 pihak terlapor periode 2018-2012 atau 2.260 LTKT degan 339 pihak terlapor periode 2004-2012. Untuk periode 2018-2012, pihak terlapor terdiri atas 97 anggota DPR dan 91 kepala daerah tingkat II (kabupaten/kota), sisanya anggota DPD dan kepala daerah Tingkat I.
Yusuf melanjutkan, dalam riset ini ditemukan fakta transaksi pola structuring menjadi pola yang digunakan dalam memberikan sumbangan dana pemilu melalui rekening peserta pemilu atau pilkada. "Terdapat fakta adanya penyalahgunaan dana pemilu yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Menurut Yusuf, dalam soal inkumben yang kembali mencalonkan diri, beberapa sumbangan dana bagi kepentingan pemilu atau pilkada diperoleh dari pihak swasta yang merupakan rekanan pemda dan BUMD. "Pola-pola transaksi tersebut mempunyai indikasi pelanggaran yang cukup kuat terhadap peraturan perundang-undangan dan potensi tindak pidana asal serta pencucian uang," katanya.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
22 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca Selengkapnya3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
24 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaBI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi
2 Maret 2024
mplementasi rupiah digital memberikan kemudahan dalam menelusuri transaksi. Salah satu hal menariknya adalah kemudahan melacak transaksi hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca Selengkapnya