Seorang petugas menunjukan bentuk kartu Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO , Malang:Seorang dokter spesialis asal Madura, Jawa Timur, menolak ikut melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Alasannya dokter praktek swasta atau mandiri hanya mendapat nilai kapitasi atau manfaat asuransi Rp 10 ribu per pasien.
"Sangat rendah, rawon setan saja harganya Rp 20 ribu," kata Khamim Nawawi dalam reuni Nasional Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Sabtu, 4 Januari 2014.
Dokter spesialis anak yang berpraktek di Madura ini menuntut kapitasi dinaikkan sesuai usulan Ikatan Dokter Indonesia antara Rp 12 ribu-Rp 15 ribu. Sang dokter menganggap nilai kapitasi sekarang tak sebanding dengan kerja dokter yang selama praktek mendapat hasil cukup besar.
Sikap dokter ini menjadi perhatian dari kalangan dokter peserta pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan Ketua PMI, Jusuf Kalla itu. (Baca juga: Wamen Kesehatan: Dokter Rugi Tak Ikut BPJS)