Bupati Jepara Beri Izin Sementara Gereja Dermolo
Editor
Sita Planasari A
Minggu, 29 Desember 2013 19:39 WIB
TEMPO.CO, Jepara--Pemerintah Kabupaten Jepara akan memberikan izin sementara penggunaan Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) selama dua tahun di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang. Keputusan itu diambil setelah pengelola gereja dengan didampingi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Jepara dan Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA) Semarang bertemu dengan Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Pendeta GITJ di Desa Dermolo, Theofilus Tumijan, menyatakan akan segera mengurus izin agar para jemaatnya bisa segera menggunakan gereja untuk tempat beribadah. "Setelah izin kami ajukan, maka nanti Bupati Jepara akan mengeluarkan izin pemanfaatan gereja selama dua tahun ke depan," kata Theofilus Tumijan kepada Tempo, Ahad 29 Desember 2013.
Theo menyatakan IMB adalah izin untuk pembangunan. Pihak gereja akan mengajukan izin lagi, berupa izin pemanfaatan sementara dua tahun. Nantinya, setelah dua tahun izin akan dievaluasi. Pihak Gereja sebenarnya ingin agar izin penggunaan gereja berlaku selamanya agar tak ada pengajuan-pengajuan lagi.
Di dalam peraturan bersama menteri, kata Theo, izin penggunaan tempat ibadah memang ada yang mengatur soal izin sementara dua tahun. Tapi, kata Theo, aturan itu untuk rumah biasa yang digunakan untuk tempat ibadah. Sementara, Gereja Dermolo bukanlah rumah tapi memang sudah berbentuk gereja. Namun Theo menyatakan pihak Gereja Dermolo bisa menerima keputusan Bupati.
Sebelumnya, Pemkab Jepara menghentikan sementara Gereja Dermolo melalui surat bernomor: 452.4/7431 tertanggal 16 Desember yang ditandatangani Setda Pemerintahan Kabupaten Jepara Sholih. Dasar hukumnya adalah Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelakanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pembentukan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
"Mengingat keberadaan gereja tersebut (Dermolo) belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pada angka 1 (SKB) maka diminta untuk menghentikan sementara aktivitasnya, "demikian tulis dalam surat. Bupati jepara Ahmad Marzuki menyatakan salah satu syarat yang belum terpenuhi terkait jumlah jamaat yang baru 29 orang. Padahal, aturannya adalah 90 orang.
Awal Desember lalu, saat Gereja Dermolo digunakan beribadah, didatangi beberapa orang. Mereka melakukan tekanan untuk menghentikan penggunaan ibadah.
Theo menyatakan gereja Dermolo yang berukuran sekitar 7 x 13 meter ini sudah dibangun pada 2002. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada sejak 9 Maret 2002. Karena ada beberapa kali tekanan, penggunaan gereja tidak bisa berjalan mulis. Kadang digunakan, kadang tidak.
"Pernah digunakan tiga bulan. Berhenti lagi,"ujar Theo.
Direktur Lembaga Studi Sosial Agama Semarang Tedi Kholiluddin menghargai kebijakan Bupati Jepara dalam masalah penggunaan gereja Dermolo. "Kebijakan ini memang yang win-win solution," kata Tedi.
ROFIUDDIN