Pejabat Makin Enak, Berobat ke Luar Negeri Gratis  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 27 Desember 2013 18:05 WIB

ANTARA/Marifka Wahyu Hidayat




Rumah Sakit di Luar Negeri

Dalam Perpres Nomor 105/2013 dan Perpres Nomor 106/2013 itu disebutkan, pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Pelayanan kesehatan ini juga diberikan kepada keluarga menteri dan pejabat tertentu, dan keluarga Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud, kepada penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung diberikan biaya atau tambahan biaya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan untuk pejabat tertentu di lingkungan pemerintahan daerah, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat tertentu, serta kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun dan 2013 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan Presiden ini, yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan, akan diatur dengan peraturan Menteri Kesehatan, dan yang terkait dengan aspek keuangan akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 105/2013 dan Perpres Nomor 106/2013 ini, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 kedua Perpres yang diundangkan pada 16 Desember 2013 itu.

ELIK S |setkab.go.id


Terpopuler
Ahok Beberkan Isi Pertemuan dengan Mega-Jokowi
Di Mana Ratu Atut Biasa Bertahun Baru?
Atut Akan Kumpulkan Keluarga di Rutan Pondok Bambu
Band Radja Akan Laporkan Inul Vizta ke Polisi
Tahun 2013, HTC One Terbaik, LG Flex Terburuk

Berita terkait

Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

29 hari lalu

Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

Pramono Anung mengaku senang bekerja sama dengan Pratikno.

Baca Selengkapnya

Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

24 Maret 2023

Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

Seskab Pramono Anung memastikan larangan buka puasa bersama atau bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 1444 H

23 Maret 2023

Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 1444 H

Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar para pejabat tidak menggelar acara buka puasa bersama. Ada 3 arahan dalam surat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terus Bergulir Wacana Jokowi 3 Periode, Sekretaris Kabinet dan KSP Angkat Bicara

7 April 2022

Terus Bergulir Wacana Jokowi 3 Periode, Sekretaris Kabinet dan KSP Angkat Bicara

Wacana Jokowi 3 periode terus bergulir. Sekretaris Kabinet mengatakan Jokowi telah empat kali menyatakan taat konstitusi

Baca Selengkapnya

Perpanjangan PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Belum Terima Instruksi

20 Juli 2021

Perpanjangan PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Belum Terima Instruksi

Jika PPKM Darurat kembali diperpanjang, titik penyekatan yang saat ini sudah berjumlah 100 akan dipertahankan.

Baca Selengkapnya

Hasil Tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg Segera Diumumkan

25 Februari 2020

Hasil Tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg Segera Diumumkan

Hasil tes Seleksi Kemampuan Dasar CPNS untuk Kemensetneg dan Setkab telah rampung.

Baca Selengkapnya

Setkab Usul Bentuk Badan Baru untuk Harmonisasi Regulasi

29 November 2018

Setkab Usul Bentuk Badan Baru untuk Harmonisasi Regulasi

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan regulasi di Indonesia jumlahnya terlalu banyak sampai mencapai 42 ribu peraturan.

Baca Selengkapnya

Asman Abnur Mundur, Seskab: Bergabung dan Selesai Baik-Baik

15 Agustus 2018

Asman Abnur Mundur, Seskab: Bergabung dan Selesai Baik-Baik

Seskab Pramono Anung menilai pada dasarnya kinerja Asman Abnur sebagai Menteri PAN RB memuaskan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Berharap 2 Perppu 2017 Segera Menjadi UU

14 Juli 2017

Pemerintah Berharap 2 Perppu 2017 Segera Menjadi UU

Pemerintah berharap 2 Perppu yang telah diterbitkan tahun ini dapat segera menjadi undang-undang (UU) karena tidak bisa ditawar lagi.

Baca Selengkapnya

Kasus Rizieq Syihab, Istana: Tidak Ada Upaya Kriminalisasi

31 Mei 2017

Kasus Rizieq Syihab, Istana: Tidak Ada Upaya Kriminalisasi

Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah bila ada upaya kriminalisasi dalam kasus yang menimpa Rizieq Syihab.

Baca Selengkapnya