TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Pengadilan Negeri Sleman menyidangkan Amelia Yani, putri pahlawan revolusi Jenderal Ahmad Yani, dalam kasus korupsi dana pengentasan kemiskinan (Taskin) sebesar Rp 2 miliar. Sidang yang diadakan Kamis (30/12) ini dipimpin hakim Djoko Sediono dengan agenda pembacaan dakwaan.Amelia selaku Ketua Koperasi Tirta Yani Utama, hadir mengenakan baju putih bersama dua terdakwa lainnya yaitu, Sayuri Rustam (Sekretaris koperasi) sebagai terdakwa dua, dan Glinding (Bendahara koperasi) sebagai terdakwa tiga.Jaksa penuntut umum SBP Sitompul mendakwa ketiga pengurus koperasi telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara sebesar Rp 2 miliar. Dana itu seharusnya disalurkan kepada petani-petani di Yogyakarta, tapi pada pelaksanaannya juga disalurkan kepada petani-petani di luar wilayah DIY yaitu ke Sukabumi dan Jawa Tengah. Selain itu, ketiga terdakwa juga dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau sarana.Kuasa hukum terdakwa Sugeng Widigdo dan Suminto mengatakan bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus yang menimpa kliennya. ?Ini kasus perdata murni, bukan pidana. Karena tidak ada unsur melawan hukumnya. Yang ada adalah wan prestasi atau ingkar janji,? katanya. Suminto juga mengatakan bahwa telah terjadi perbedaan kerangka pikir jaksa dan kuasa hukum. Jaksa menganggap kasus ini tindak pidana korupsi, padahal menurut kuasa hukum adalah kasus perdata murni.Perbuatan para terdakwa menurut jaksa diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) sub a jo Pasal 28 jo pasal 34 sub c Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 jo Pasal 43 A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis, 6 Januari 2005. Putri Alfarini/Syaiful Amin?Tempo