Artidjo: Kasus Udin Tidak Akan Kedaluwarsa  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 26 Desember 2013 15:41 WIB

Hakim Agung Artidjo Alkostar. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, kembali menegaskan kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, tidak akan kedaluwarsa. Menurut dia, dalam kasus ini, belum ada terdakwa yang sudah menerima vonis bersalah dari hakim, sehingga tidak bisa diberi tenggat waktu kedaluarsa 18 tahun.

"Nonsense kalau kasus Udin dikatakan akan kedaluwarsa," ujar Artidjo seusai berbicara dalam diskusi "Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum: Antara Cita dan Fakta" di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis, 26 Desember 2013.

Artidjo mengatakan sudah pernah menyatakan pendapat ini dalam diskusi mengenai kasus Udin di Dewan Pers, beberapa waktu lalu. Menurut dia, saat itu semua pihak dalam diskusi tersebut juga sepakat kasus Udin tidak akan pernah kedaluwarsa. "Belum ada terdakwanya, tidak mungkin kedaluwarsa," kata Artidjo.

Dia menjelaskan, suatu kasus pidana bisa dianggap memiliki masa kedaluwarsa apabila ada terdakwanya, tapi kemudian melarikan diri. Status kasus pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bisa diberi masa tenggat kedaluwarsa. "Kalau ditemukan tersangkanya, sampai kapan pun kasus ini harus diproses oleh penegak hukum," ujar dia.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta, Aloysius Budi Kurniawan, menilai pendapat Artidjo ini merupakan bentuk penafsiran hukum yang progresif. Dia mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera mengadopsi paradigma progresif seperti ini ketimbang bertahan pada argumen hukum koservatif, yang menganggap kasus pembunuhan Udin akan kedaluwarsa setelah lewat 18 tahun. "Apalagi kasus ini merupakan kejahatan pada pers atau pelanggaran HAM berat, sehingga tidak pernah ada kedaluwarsanya," ujar dia.

Namun, dia mengeluhkan polisi tidak pernah mendengarkan desakan berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi wartawan untuk mengubah cara pandangnya terhadap kasus Udin. Upaya untuk melanjutkan penyelidikan, menurut dia, juga tidak tampak dilakukan secara serius oleh polisi. "Polisi selalu enggan memenuhi desakan wartawan dan aktivis untuk penuntasan kasus Udin. Tapi, masyarakat sipil tidak boleh berhenti menyuarakan ini," kata dia.

Selama ini, dalam catatan Tempo, pihak perwakilan polisi di banyak forum menyatakan kasus Udin memiliki masa kedaluwarsa 18 tahun, yakni sampai Agustus 2014. Polisi juga beralasan penyelidikan kasus ini belum menemukan tersangka baru, selain Dwi Sumaji alias Iwik yang sudah dibebaskan oleh pengadilan karena tidak ada bukti-bukti baru.

Belakangan, desakan atas sikap polisi ini juga dilakukan oleh Solidaritas Wartawan Untuk Udin (SWUU) dengan melayangkan gugatan pra-peradilan ke polisi agar melanjutkan lagi penyelidikan kasus Udin atau memilih menghentikannya apabila tidak mampu lagi. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan itu.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

31 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

31 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

31 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

27 November 2023

AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku

Baca Selengkapnya

Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

17 Agustus 2023

Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

Dua jurnalis mendapat kekerasan saat meliput di Dago Elos. Dipukul di bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung.

Baca Selengkapnya

Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

29 Juli 2023

Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

Sejumlah wartawan diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar di Restoran Pulau Dua, Senayan

Baca Selengkapnya

Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

27 Juli 2023

Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

Sejumlah jurnalis diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar

Baca Selengkapnya

Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

27 Juli 2023

Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sejumlah jurnalis menjadi korban penyerangan saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan

Baca Selengkapnya

Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

6 Juni 2023

Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

Pemindahan dua tahanan penganiaya jurnalis Tempo ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa penahanan.

Baca Selengkapnya

Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

21 Mei 2023

Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun masih di atas 40 kasus.

Baca Selengkapnya