Pimpinan dan Empat Anggota DPRD Seruyan Terlibat Suap  

Reporter

Rabu, 25 Desember 2013 12:13 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Palangkaraya - Penyidik Kepolisian Resor Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, terus mengembangkan pemeriksaan kasus penyuapan senilai Rp 2.080.000.000 yang melibatkan pimpinan dan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Seruyan. “Yang terlibat seluruhnya delapan orang. Sudah dijadikan tersangka dan kini ditahan,” kata Kepala Polres Seruyan Ajun Komisaris Besar Polisi Heska Wahyu ketika dihubungi Rabu, 25 Desember 2013.

Delapan orang tersangka itu adalah Ketua DPRD Ahmad Sudardji, Wakil Ketua DPRD Baharuddin, empat orang anggota DPRD masing-masing Suherlina, Ery Anshori, Totok Sugiarto dan Budiardi, serta dua orang kurir, yakni Yamin dan Yusuf.

Menurut Heska, mereka ditangkap pada Senin malam, 23 Desember 2013. Polisi menyita sejumlah barang bukti. Selain uang tunai Rp 2 miliar lebih, juga ada tiga lembar struk pengambilan uang, handphone, dan buku tabungan. Ada pula uang tunai yang sudah dimasukkan dalam paket, serta mobil Suzuki Escudo yang dipakai untuk mengantar uang tersebut.

Heska menjelaskan para tersangka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda. Pimpinan dan anggota DPRD ditangkap di rumahnya masing-masing. Ada pula yang ditangkap di bengkel.

Uang suap tersebut diberikan oleh Baharuddin. Selain menjabat Wakil Ketua DPRD Seruyan, Baharudin juga adalah pemilik sebuah perusahaan kontraktor yang kerap mendapatkan proyek di Pemerintah Kabupaten Seruyan. Uang Rp 2.080.000.000 itu diberikan kepada Ahmad Sudardji sebagai Ketua DPRD dan Suherlina, Ery Anshori, Totok Sugiarto dan Budiardi sebagai anggota DPRD, guna mendapatkan proyek pada tahun anggaran 2014.

Heska mengatakan terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.

Adapun penerima suap dijerat Pasal 12 ayat 1 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Karena para tersangka berada dalam tahanan, maka belum diperoleh konfirmasi dari mereka berkaitan dengan kasus suap tersebut hingga berita ini ditulis.




KARANA WW

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

58 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya