TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bhakti, mengatakan sebaiknya Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, yang menjadi tersangka korupsi, mengundurkan diri. "Sebaiknya mengundurkan diri daripada dipecat tidak hormat," kata Ikrar ketika dihubungi pada 22 Desember 2013.
Menurut Ikrar, perihal pengunduran diri Atut disebabkan dia terlibat kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, di mana tidak ada kasus korupsi yang dihentikan perkaranya atau SP3. Saat ini Atut tengah terlibat dua kasus, yaitu suap pilkada Lebak dan dugaan korupsi alat kesehatan di Banten.
"Tidak hanya dua itu, diduga masih banyak kasus korupsi lainnya," kata Ikrar. Dia menambahkan, jika pihak Atut maupun jaksa naik banding, hukumannya bisa bertambah seperti yang terjadi pada beberapa kasus lainnya. "Apakah worth it untuk mempertahankan jabatannya?"
Ikrar mengatakan, wakil Atut, Rano Karno, cepat atau lambat akan menjadi gubernur. Terlebih lagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan wewenang kepada Rano untuk melantik Wali Kota Tangerang.
Menurut Ikrar, pejabat birokrat di Banten nantinya harus menjalankan perintah Rano jika dia menjadi gubernur. Ikrar mengatakan, jika pejabat birokrat tidak patuh kepada Rano, risikonya ada dua, yaitu mengundurkan diri atau dipecat.
Ikrar mengatakan, pejabat birokrat tidak boleh berpolitik karena mereka merupakan abdi negara yang harus menjalankan tugasnya. "Politikus juga tidak boleh mengajak birokrat untuk tidak patuh," kata Ikrar.
Sebelumnya, Atut mengisyaratkan bakal tetap mempertahankan kursi nomor satu di Banten. Firman Wijaya, pengacara Atut, mengatakan kliennya belum berencana menyerahkan wewenang kepada Rano. Atut masih tetap memegang penuh jabatan Gubernur Banten hingga menjadi terdakwa. "Saat ini hanya mendelegasikan pekerjaan," kata Firman.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, mengatakan surat keputusan pelimpahan wewenang dan tugas dari Atut kepada Rano baru keluar tahun depan. Saat ini, pelimpahan wewenang itu belum rampung. "Sekarang sudah tanggal 22, tak mungkin keluar akhir tahun ini," ujar dia kepada Tempo kemarin.
Muhadi mengatakan, dirinya harus bertemu dengan Atut lebih dulu untuk membahas poin-poin surat keputusan tersebut. Muhadi mengaku akan merumuskan konsep wewenang dan tugas mana saja yang akan dilimpahkan kepada Rano, juga kepada sekretaris daerah dan bendahara.
RIZKI PUSPITA SARI
Terpopuler
Tolak Mega-Jokowi, Kader PDIP Deklarasikan PROJO
Dua Hari Penahanan, Atut Nyapu dan Ngepel Lantai?
Ada Upaya Menjegal Rano Karno Menjadi Gubernur
Di Bursa Capres PDIP: Ongkos Politik Jokowi Murah
Ponsel Tercerdas Tahun 2013 Adalah...
Penguasa Dinasti Atut Chosiyah Berikutnya
SBY Tunjuk Rano Karno Lantik Wali Kota Tangerang
Hannah Al Rashid Kecewa Sistem Casting di Jakarta