Atut Tak Mundur, Bisa Dipecat Tidak Hormat

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 23 Desember 2013 09:46 WIB

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berada di ruang tunggu setibanya di Gedung KPK ketika memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa (10/12). ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bhakti, mengatakan sebaiknya Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, yang menjadi tersangka korupsi, mengundurkan diri. "Sebaiknya mengundurkan diri daripada dipecat tidak hormat," kata Ikrar ketika dihubungi pada 22 Desember 2013.

Menurut Ikrar, perihal pengunduran diri Atut disebabkan dia terlibat kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, di mana tidak ada kasus korupsi yang dihentikan perkaranya atau SP3. Saat ini Atut tengah terlibat dua kasus, yaitu suap pilkada Lebak dan dugaan korupsi alat kesehatan di Banten.

"Tidak hanya dua itu, diduga masih banyak kasus korupsi lainnya," kata Ikrar. Dia menambahkan, jika pihak Atut maupun jaksa naik banding, hukumannya bisa bertambah seperti yang terjadi pada beberapa kasus lainnya. "Apakah worth it untuk mempertahankan jabatannya?"

Ikrar mengatakan, wakil Atut, Rano Karno, cepat atau lambat akan menjadi gubernur. Terlebih lagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan wewenang kepada Rano untuk melantik Wali Kota Tangerang.

Menurut Ikrar, pejabat birokrat di Banten nantinya harus menjalankan perintah Rano jika dia menjadi gubernur. Ikrar mengatakan, jika pejabat birokrat tidak patuh kepada Rano, risikonya ada dua, yaitu mengundurkan diri atau dipecat.

Ikrar mengatakan, pejabat birokrat tidak boleh berpolitik karena mereka merupakan abdi negara yang harus menjalankan tugasnya. "Politikus juga tidak boleh mengajak birokrat untuk tidak patuh," kata Ikrar.

Sebelumnya, Atut mengisyaratkan bakal tetap mempertahankan kursi nomor satu di Banten. Firman Wijaya, pengacara Atut, mengatakan kliennya belum berencana menyerahkan wewenang kepada Rano. Atut masih tetap memegang penuh jabatan Gubernur Banten hingga menjadi terdakwa. "Saat ini hanya mendelegasikan pekerjaan," kata Firman.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, mengatakan surat keputusan pelimpahan wewenang dan tugas dari Atut kepada Rano baru keluar tahun depan. Saat ini, pelimpahan wewenang itu belum rampung. "Sekarang sudah tanggal 22, tak mungkin keluar akhir tahun ini," ujar dia kepada Tempo kemarin.

Muhadi mengatakan, dirinya harus bertemu dengan Atut lebih dulu untuk membahas poin-poin surat keputusan tersebut. Muhadi mengaku akan merumuskan konsep wewenang dan tugas mana saja yang akan dilimpahkan kepada Rano, juga kepada sekretaris daerah dan bendahara.

RIZKI PUSPITA SARI






Terpopuler
Tolak Mega-Jokowi, Kader PDIP Deklarasikan PROJO
Dua Hari Penahanan, Atut Nyapu dan Ngepel Lantai?
Ada Upaya Menjegal Rano Karno Menjadi Gubernur

Di Bursa Capres PDIP: Ongkos Politik Jokowi Murah
Ponsel Tercerdas Tahun 2013 Adalah...
Penguasa Dinasti Atut Chosiyah Berikutnya
SBY Tunjuk Rano Karno Lantik Wali Kota Tangerang
Hannah Al Rashid Kecewa Sistem Casting di Jakarta

Berita terkait

Kontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023

28 Juni 2023

Kontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023

Sebanyak 75 peserta kontingen Banten telah mengikuti berbagai tahapan seleksi.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024

12 Mei 2023

Komnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024

Komnas HAM melakukan pemantauan pra pemilu untuk menemukan potensi kerawanan hilangnya hak warga negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Riwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten

11 Mei 2023

Riwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono mengatakan gempa Banten kemarin dipicu aktivitas sesar aktif dasar laut.

Baca Selengkapnya

Pemkot Tangsel Klaim Kasus Stunting Terendah di Provinsi Banten

28 Januari 2023

Pemkot Tangsel Klaim Kasus Stunting Terendah di Provinsi Banten

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pentingnya kepastian hukum bagi kelurahan untuk menjalankan peran dan kewenangan dalam melawan stunting.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

5 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Mentan Dorong Banten Hasilkan Kedelai Lokal Berkualitas

15 September 2022

Mentan Dorong Banten Hasilkan Kedelai Lokal Berkualitas

Banten memiliki lahan yang subur dan bisa dilakukan penanaman kedelai secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Jalan Nasional di Provinsi Banten Diklaim Siap untuk Mudik Lebaran 2022

12 April 2022

Jalan Nasional di Provinsi Banten Diklaim Siap untuk Mudik Lebaran 2022

Untuk persiapan Mudik Lebaran 2022, Pemprov Banten telah merampungkan pembangunan dua jembatan, yakni Jembatan Aria Wangsakara dan Ciberang.

Baca Selengkapnya

Pemprov Banten Rampungkan 2 Jembatan di Akhir Februari 2022

12 Februari 2022

Pemprov Banten Rampungkan 2 Jembatan di Akhir Februari 2022

Pemerintah Provinsi Banten menargetkan penyelesaian pembangunan dua jembatan di akhir Februari 2022.

Baca Selengkapnya