TEMPO Interaktif, Jakarta:Penanggulangan dan bantuan bencana Tsunami di Aceh perlu mekanisme. Pemerintah sudah menetapkan mekanisme penanggulangan bencana itu.Pertama, tanggap darurat, tahap awal penanganan bencana berupa penyelamatan melalui penampungan, penyediaan makanan, obat-obatan, air bersih dan pakaian yang dilaksanakan oleh departemen terkait seperti Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Perhubungan dan Departemen Pekerjaan Umum. Setelah tanggap darurat selesai, tahap rehabilitasi fisik dan non fisik. Masing-masing departemen ini bekerja sesuai bidang kerja masing-masing misalnya untuk makanan (Depsos), obat-obatan (Depkes) dll.Instansi-instansi tersebut di tingkat nasional di bawah koordinasi Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Bencana dan Pengungsi yang diketuai Menko Kesra. Di tingkat provinsi Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak) yang diketuai Gubernur dan di tingkat Kabupaten ada Satuan Pelaksana (Satlak) yang diketuai Bupati.Untuk penanganan Bencana aceh, dibentuk 7 posko yaitu Posko Aceh (membawahi Rumah Sakit Umum di Aceh), Posko Halim, Posko Deplu, Posko Depsos, Posko Depkes dan Posko Utama Medan.Sementara pokja penanganan bencana di Aceh dan Sumut yang dibentuk Menko Kesra untuk penanganan Aceh, dibentuk Pj (Sesmenko Kesra, Soetedjo Yuwono) berkoordinasi dengan Deplu, Depkes, Depsos dan Mabes TNI, Sekretaris, ketua, wakil I, wakil II. Pengurus inti tersebut membawahi bidang informasi, bantuan LN, bantuan dana, bantuan tenaga medis dan bantuan transportasi. Badriah