TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi simulator uji kemudi di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto, membantah pernah memberikan uang Rp 30 miliar kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi ini sampai bersumpah berani celaka di depan majelis hakim untuk membuktikan omongannya tersebut.
"Saya katakan tujuh kali turunan tidak selamat kalau ada saya kasih uang ke Pak Djoko Rp 30 miliar," kata Budi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 20 Desember 2013.
Budi berani mengambil sumpah tersebut untuk membantah keterangan mantan Bendahara Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Komisaris Polisi Legimo, sebelumnya. Dalam kesaksiannya, Legimo mengatakan pernah menerima uang yang dikemas dalam empat kardus dari Budi untuk Djoko. "Kalau Legimo berani sumpah, saya juga," ujarnya.
Budi merupakan pemilik perusahaan yang memenangi proyek simulator uji kemudi roda dua dan roda empat 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dalam surat dakwaan, ia disebut memberikan uang tunai sebesar Rp 32 miliar, kartu kredit, cek, dan membayarkan uang muka mobil Mercy untuk Djoko.
Jaksa menyebutkan, pemberian uang kepada Djoko dilakukan bertahap. Salah satunya Rp 30 miliar yang diserahkan dalam empat kardus sepekan setelah pencairan anggaran pembayaran pengadaan simulator uji kemudi roda dua kepada perusahaan Budi.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
23 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
25 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya