Tidak Salat Berjemaah, Honorer Lima Tahun Dipecat

Reporter

Senin, 16 Desember 2013 09:31 WIB

Massa Pergerakan Nasional Honorer berunjuk rasa di Jakarta (31/1). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Riau – JR, salah satu dari 19 pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang dipecat gara-gara tidak salat subuh berjemaah, mengaku sudah lima tahun mengabdi. "Saya dipecat dengan tidak hormat," katanya kepada Tempo, Minggu, 15 Desember 2013.

Para tenaga honorer ini dipecat karena tidak ikut salat subuh berjemaah. Mereka dinilai melanggar Peraturan Bupati Rokan Hulu, yang mewajibkan seluruh pegawai wajib salat berjamaah setiap hari di Masjid Islamic Center, Pasir Pangaraian, Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu.

Pemecatan tersebut merupakan buntut dari hasil sidak mendadak Bupati Achmad yang menemukan para honorer tidak ikut salat subuh berjemaah pada 8 November 2013.

"Saat itu masjid sepi. Banyak pegawai dan tenaga honorer tak ikut salat subuh berjemaah," kata JR, 23 tahun, yang bergaji Rp 1 juta per bulan.

JR menjelaskan, dirinya menerima surat pemecatan pada 6 Desember 2013. Dalam surat pemecatan itu, ia disebutkan melanggar Perbup yang mewajibkan salat berjemaah bagi seluruh PNS dan tenaga honorer.

JR menyesalkan keputusan sepihak. Padahal, kata dia, untuk bisa ikut salat subuh berjemaah, selama ini ia mesti menginap di kantor. Sebab, kalau pulang ke rumah, ia tidak akan sempat ikut salat berjemaah.






Seorang honorer lain yang dipecat, AD, 23 tahun, mengaku keputusan tersebut tidak adil. Pasalnya, tidak semua tenaga honorer yang kedapatan tidak ikut salat jumat dipecat. Ia menuding ada unsur kesengajaan dari pegawai Pemkab untuk memecat mereka. "Jika ada yang punya hubungan dengan pejabat, tidak akan dipecat," katanya.

AD meminta keadilan Bupati Achmad. Menurut AD, jika memang ada peraturan yang jelas, mestinya ada surat peringatan dulu sebelum dipecat. (Minta keadilan)

Kepala Bidang Humas Pemkab Rokan Hulu Aulia Efendi membantah tuduhan pemecatan honorer karena tidak ikut salat berjemaah. Aulia mengatakan, memang, saat sidak tersebut, ditemukan para honorer itu tidak salat jemaah. Namun sanksi pemecatan tersebut lebih kepada pelanggaran tindakan disiplin pegawai.

Kata Aulia, para honorer itu sebelumnya sudah menandatangani kesepakatan disiplin di atas matrai, tapi mereka melanggarnya. Namun ia tidak menyebut apa saja perjanjian tindakan disiplin yang dilanggar itu.

"Tidak benar pemecatan karena tidak salat berjemaah, tapi lebih kepada sanksi disiplin yang sudah dilanggar," kata Aulia.

Gubernur Riau Djoehermansyah mengaku akan mengevaluasi Perbub Rohul terkait kewajiban salat berjemaah tersebut. Ia mengaku sudah meminta Perbub itu kepada Bupati Achmad untuk diselidiki sesuai ketentuan perudang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004.

Djoehermansyah mengatakan, kewenangan agama itu absolut di pemerintah pusat, diatur dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Namun sepengetahuan dia, tidak ada kewenangan bupati mengatur keagamaan. "Makanya, saya minta Perbupnya dulu. Akan saya cocokkan dengan peraturan berdasarkan undang-undang," katanya. (Apa kata Mendagri?)

RIYAN NOFITRA

Berita terpopuler
Mikrofon Padam, SBY Tak Lagi Tegur Petugas
Elektabilitas Merosot, Demokrat Salahkan Televisi
Ditangkap KPK, Kajari Praya Langsung Diberi Sanksi
Kepala Kejaksaan Negeri Praya Ditangkap KPK
Kereta Api Solo-Semarang Akan Dihidupkan Lagi















Advertising
Advertising

Berita terkait

Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

23 hari lalu

Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

Para pegawai pemerintah menyerukan Jerman dan Belanda untuk menghentikan pengiriman senjata karena masalah hak asasi manusia di Gaza

Baca Selengkapnya

Fasilitas Istimewa untuk PNS Pindah ke IKN Bawa Keluarga, Cek di Sini

54 hari lalu

Fasilitas Istimewa untuk PNS Pindah ke IKN Bawa Keluarga, Cek di Sini

Pemerintah akan memberi sejumlah fasilitas istimewa bagi PNS yang bersedia pindah ke IKN dengan membawa keluarga mereka.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

11 Februari 2024

Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

Acara pemecahan rekor MURI sehari tanpa nasi di Depok melibatkan puluhan ribu orang. Belasan siswa pingsan karena lemas

Baca Selengkapnya

Kenaikan Gaji ASN, Menteri Azwar Anas: Cair 1-2 Hari Lagi

30 Januari 2024

Kenaikan Gaji ASN, Menteri Azwar Anas: Cair 1-2 Hari Lagi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebut kenaikan gaji ASN akan segera cair.

Baca Selengkapnya

Gaji PNS Naik Lagi di 2024, Ini Besarannya

30 Januari 2024

Gaji PNS Naik Lagi di 2024, Ini Besarannya

Presiden Joko Widodo mengesahkan aturan kenaikan gaji PNS tahun ini. Berikut besaran kenaikannya.

Baca Selengkapnya

Terungkap, PM Belanda Ingin Bantu Israel Lolos Tuntutan dari Kejahatan Perang

26 Januari 2024

Terungkap, PM Belanda Ingin Bantu Israel Lolos Tuntutan dari Kejahatan Perang

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte bertanya kepada Kementerian Hukum Belanda bagaimana agar Israel lolos dari tuntutan kejahatan perang

Baca Selengkapnya

Mulai 2024, PNS Bisa Diusulkan Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun

1 Januari 2024

Mulai 2024, PNS Bisa Diusulkan Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun

Pegawai negeri sipil atau PNS bisa diusulkan naik pangkat sebanyak enam kali dalam setahun mulai Januari 2024. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Bocoran Formasi CASN 2024 dari Menpan RB: Kuota Fresh Gaduate Akan Lebih Banyak

13 Desember 2023

Bocoran Formasi CASN 2024 dari Menpan RB: Kuota Fresh Gaduate Akan Lebih Banyak

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebut, kuota fresh graduate akan diperbanyak pada formasi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024.

Baca Selengkapnya

PM Australia Pecat Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Langgar Aturan Keberpihakan

27 November 2023

PM Australia Pecat Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Langgar Aturan Keberpihakan

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese memecat pejabat kementerian dalam negeri karena melanggar aturan ketidakberpihakan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Susun Skema Baru Gaji ASN, Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK

24 November 2023

Pemerintah Susun Skema Baru Gaji ASN, Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK

Pemerintah menyusun skema penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Selengkapnya