Gubernur Riau Evaluasi Peraturan Salat Berjamaah  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 16 Desember 2013 05:17 WIB

Seorang jemaah muslim beristirahat usai melaksanakan ibadah salat di masjid Almarkas, Makassar, Minggu (21/7). TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Riau Djoehermansyah, mengaku akan mengevaluasi Perbub Rohul terkait kewajiban salat berjamaah tersebut. Ia mengaku sudah meminta Perbub itu kepada Bupati Achmad untuk diselidiki sesuai ketentuan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004.

Djoehermansyah mengatakan, kewenangan agama itu absolut di pemerintah pusat, diatur dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun, sepengetahuan dia tidak ada kewenangan bupati mengatur keagamaan. "Makanya saya minta perbupnya dulu, akan saya cocokkan dengan peraturan berdasarkan undang-undang," katanya.

Sebanyak 19 orang tenaga honor Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Riau dipecat karena tidak ikut salat berjamaah. Pemecatan itu dipicu karena para honorer disebut melanggar Peraturan Bupati Rokan Hulu, yang mewajibkan seluruh pegawai yang bertugas di instansi pemerintahan Rokan Hulu, wajib saalat berjamaah setiap hari dan wajib salat subuh berjamaah pada hari Jumat, di Masjid Islamic Center, Pasir Pangaraian, Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu.

Pemecatan tersebut merupakan buntut dari hasil sidak mendadak Bupati Rokan Hulu Achmad, yang menemukan para honorer tidak ikut salat subuh berjamaah, 8 November 2013 lalu. Pemkab Rokan Hulu mengeluarkan kebijakan seluruh PNS dan pegawai honorer wajib salat berjamaah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2011.

Adapun isi petikan itu, yakni Perbub yang tertera pada Pasal 2 (1) yang berbunyi 'Bagi pegawai muslim diwajibkan untuk salat zuhur dan salat ashar berjamaah di Masjid Agung komplek Islamic Centre'. Perbup itu diteken Bupati Rokan Hulu, Achmad, pada 28 April 2011. Sejak itu seluruh jajaran satuan kerja di Pemkab Rohul wajib melaksanakan kebijakan tersebut.

RIYAN NOFITRA



Berita populer:
Ahok Usulkan Hapus Subsidi BBM di Jakarta
Begini Brutalnya Pelonco ITN Versi Warga Sitiarjo
Saksi Pelonco Maut: Fikri Dibanting dan Ditendang
Pengelola Gua Cina Sempat Tolak Perpeloncoan ITN

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya