Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berjanji akan memperketat seluruh pemberian dana hibah, termasuk hibah untuk organisasi kewartawanan. Jika sebelumnya pemberian dana hibah diberikan tanpa ada basis kegiatan, maka Ganjar kelak akan menyeleksi pemberian dana hibah.
"Kalau ada pemberian dana hibah, maka basisnya adalah kegiatan yang harus jelas," kata Ganjar kepada Tempo, Jumat, 13 Desember 2013. Ganjar menambahkan dirinya akan memberikan dana hibah sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial antara lain berisi: pemberian hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Selain itu, pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit: peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lain; dan memenuhi persyaratan penerima hibah. "Hibah tidak bisa terus-menerus diberikan," kata Ganjar. Tidak hanya untuk organisasi kewartawanan, pemberian dana hibah untuk pihak-pihak lain juga akan diperketat.
Korupsi APBD, KPK Periksa Pejabat Riau di Pekanbaru
3 Agustus 2015
Korupsi APBD, KPK Periksa Pejabat Riau di Pekanbaru
Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Ahmad Kirjuhari.