TEMPO.CO, Jakarta - Pada 18 Desember 2013 mendatang, DPR akan mengesahkan RUU Desa yang sudah dibahas sejak awal tahun lalu. Kalau disahkan, undang-undang ini mewajibkan seluruh desa di Indonesia mendapatkan gelontoran dana 10 persen dari dana transfer daerah yang dikucurkan APBN. Diperkirakan tiap desa akan mendapatkan dana Rp 850 juta per tahunnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian lain akan memperketat pengucuran dana desa. Pengetatan itu di antaranya dengan cara mengadopsi pola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri.
"Jangan sampai kami sudah capek bikin undang-undang malah kepala desa kesandung korupsi," kata Djohan ketika dihubungi Tempo, Kamis, 12 Desember 2013.
Djohan mengakui, dana desa yang dialokasikan khusus langsung dari APBN memang rawan korupsi. Namun, potensi itu tak menghentikan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengucurkan duit langsung ke desa. Oleh karenanya, pola PNPM yang selama ini dianggap bersih akan diadopsi.
"Kalau dia diberi, harus mengamankan anggarannya dong," katanya.
Selain mengadopsi pola PNPM, Kementerian Dalam Negeri juga berencana mengucurkan duit ke desa secara bertahap. Langkah itu diyakini pas, agar desa tak semena-mena menggunakan duitnya. Namun, kesepakatan tersebut masih jadi perdebatan karena pemerintah dan DPR belum sepakat terkait skema pengucuran. Saat ini, ada dua opsi pengucuran: gelondongan atau bertahap.
Kendati demikian, Pemerintah dan DPR, kata Djohan, sudah sepakat menempatkan duit buat desa itu dititipkan melalui Pemerintah Kabupaten. Kementerian Dalam Negeri sudah menyiapkan pedoman pengucuran duit dari pusat ke kabupaten sampai desa guna menjamin kabupaten tak mempersulit desa untuk mengambil haknya.
KHAIRUL ANAM
Topik Terhangat
Kecelakaan Kereta Bintaro | SEA Games Myanmar | Pelonco Maut ITN | Dinasti Atut | Mandela Wafat |
Berita Lainnya
Airin dan Boediono Pernah Bahas Pelintasan KA
Tragedi Bintaro, Sopir Truk Terancam 12 Tahun Bui
Tragedi Bintaro I dan II Terjadi Hari Senin
Dirampok John Weku, Anggita Akui Rugi Rp 60 Juta
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
9 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
12 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
50 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
56 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya