TEMPO.CO, Jakarta--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Penggeledahan itu berlangsung selama 8 jam.
Penyidik Tipideksus Bareskrim dibantu oleh TPPU Cyber Crime dan Laboratorium Forensik Polri menyita satu kardus dokumen dan berkas serta dokumen digital. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat bea cukai Heru Sulastyono."Kami mengambil dokumen-dokumen yang dirasa perlu, setelah ini dokumen tersebut akan kami selidiki lebih jauh," ujar Kepala Sub Direktorat Money Laundering Tipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Agung Setya.
Menurut Agung, mereka melakukan penggeledahan di hampir semua ruangan di kantor Ditjen Bea Cukai tersebut. "Kami diberi keleluasaan untuk masuk ke ruangan mana saja yang dianggap perlu," ujar dia.
Pantauan Tempo, tim Bareskrim menggeledah ruangan Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono, ruang tata usaha, ruang Sub Direktorat Ekspor Impor, dan ruang penyimpanan arsip.
Sebelumnya bekas Kepala Sub Direktorat Ekspor Impor Bea Cukai Heru Sulastyono dicokok karena diduga menerima suap Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Yusran Arif. Selain uang, Yusran memberikan dua mobil, yaitu Nissan Terrano dan Ford Everest. Kemudian, diketahui Heru memiliki akumulasi transaksi di rekeningnya hingga Rp 60 miliar.
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
Tragedi Kereta Bintaro, Truk Tangki Memaksa Masuk?
Tabrakan Kereta Ulujami Mirip Tragedi Bintaro
Artijo, Hakim 'Killer' di Mata Koruptor
Ini Koleksi Vila Para Jenderal di Citamiang
Berita terkait
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu
2 hari lalu
Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.
Baca SelengkapnyaProfil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar
4 hari lalu
Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK
6 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024
Baca SelengkapnyaRamai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan
6 hari lalu
Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Baca Selengkapnya2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal
15 hari lalu
Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang
16 Maret 2024
Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing
15 Maret 2024
Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK
15 Maret 2024
Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK
Baca SelengkapnyaMengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya
21 September 2023
Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.
Baca SelengkapnyaUsut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate
22 Mei 2023
Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Kementerian Kominfo dan BLU Bakti atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca Selengkapnya