Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Menara TVRI, Jakarta. Dok. TEMPO/Bismo Agung
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan DPR bakal memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit tiga proyek yang diduga bermasalah di TVRI. Menurut Agus, permintaan untuk melakukan audit investigasi tersebut keluar setelah Panitia Kerja (Panja) Pengawasan TVRI bertemu BPK dalam rapat tertutup. ”Dalam rapat Panja akan diputuskan untuk disepakati,” kata politikus Golkar itu di kompleks parlemen Senayan, Senin, 9 Desember 2013.
Menurut Agus, sebagian besar fraksi di Panja dan Komisi Penyiaran menyepakati langkah audit investigasi tersebut. Audit investigasi diperlukan karena BPK menemukan berbagai macam pelanggaran yang diambil oleh TVRI. ”Ada banyak masalah yang kronis di TVRI. Semua opsi sudah ada di atas meja,” katanya.
BPK sebelumnya menyatakan menunggu perintah dari Panitia Kerja Pengawasan TVRI DPR untuk menelisik dugaan penyelewengan tiga proyek barang dan jasa di TVRI tahun anggaran 2012. BPK sudah menemukan adanya pelanggaran prosedur, tapi belum bisa memastikan nilai kerugian negara. "Indikasi kerugian negara belum dicari. Kami menunggu instruksi DPR," kata anggota BPK Agus Joko Pramono di kompleks parlemen Senayan, Senin, 9 Desember 2013.
Tiga proyek TVRI pada 2012 yang diduga bermasalah, kata dia, adalah paket program siap siar senilai Rp 47 miliar, kontrak hak siar Liga Italia Serie-A senilai Rp 17 miliar, dan sebuah proyek senilai Rp 95 juta. Temuan itu merupakan hasil audit BPK terhadap anggaran TVRI tahun 2012 yang sudah diserahkan ke Komisi Komunikasi DPR.
Menurut Joko, dalam kontrak hak siar Liga Italia Serie-A misalnya, TVRI disebut telah melanggar prosedur pengadaan proyek. Proyek tahun jamak itu harusnya melalui persetujuan Menteri Keuangan. Namun, nyatanya TVRI tak pernah minta persetujuan Menteri Keuangan untuk proyek tahun jamak selama tiga tahun, 2012-2015.
Agus mengatakan audit investigasi dibutuhkan agar temuan-temuan BPK terkait penggunaan anggaran TVRI tahun anggaran 2012 bisa jelas. BPK saat ini hanya bisa menemukan ada pelanggaran prosedur tanpa dapat memastikan unsur pidananya."BPK belum menemukan adanya penyelewengan uang negara atau sampai pada korupsi," kata Agus.