Penanganan Kasus Tempo tidak Perlu Tunggu Pengaduan
Reporter
Editor
Selasa, 29 Juli 2003 10:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota DPR JE Sahetapy akan mempersoalkan pernyataan polisi yang menunggu laporan untuk menindak pelaku kekerasan terhadap pemimpin redaksi majalah Tempo Bambang Harimurty. Ini suatu pernyataan yang konyol, karena ini bukan delik aduan, kata Sahetapy dalam diskusi tentang kekerasan terhadap wartawan, di Jakarta, Rabu (12/3). Ia curiga polisi memiliki gejala sakit, yang juga melanda pemerintahan. Sahetapy melihat fenomena banyak godfather yang berkuasa di Jakarta ini. Ia menceritakan ketika sedang berada di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Untuk bertemu orang-orang di mabes itu, ia harus mengajukan surat dulu dan melalui proses yang panjang. Sedangkan para godfather itu bebas keluar masuk dalam ruang-ruang di mabes Polri. Sementara itu, Ketua Dewan Pers Atmakusumah menganggap kekerasan itu perlu diusut sampai tuntas. Mengenai masalah pemilihan kata dalam pemberitaan pers, Atmakusumah mengakui tidak ada aturan yang baku. Ini tidak bisa dilihat dari kode etik jurnalistik, tapi etika sosial, ujarnya. Termasuk penulisan artikel Tomy di Tenabang yang dimuat di majalah Tempo, Atmakusumah menganggapnya sebagai bentuk gaya bahasa penulisan feature berita. Dari data di Komisi Hukum Nasional, kekerasan terhadap pers di tahun ini telah mencapai 13 kasus. Yang terbanyak berupa tekanan non fisik dan dilakukan aparat pemerintah. Ancaman fisik telah tiga kali terjadi yang dilakukan oleh tentara, massa, dan aparat pemerintah. Sementara di tempat terpisah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Makbul Padmanagara meminta pers tidak khawatir proses penyelidikan dalam kasus Tempo. Ia menjamin penyelidikan atas kasus tersebut tidak akan berat sebelah. Wartawan kan ikut mengawasi, jadi kenapa harus ada kekhawatiran, katanya usai rapat koordinasi dengan jajarannya di Pusat Komando Pengendali Operasoional (Puskodalops) Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (12/3) siang. Makbul menambahkan, masyarakat pers hendaknya tidak memiliki keraguan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan polisi. Apakah polisi yakin kasus ini bisa diusut? Kapolda menjawab, Harus itu. Apakah penyelidikan terhadap kasus yang menimpa Tempo ini akan mengalami kemandekan seperti halnya Humanika? Kapolda menepisnya. Humanika itu nggak mandek hanya sampai sekarang belum diketahui pelakunya dan alat buktinya. Kami akui memang kesulitan untuk mengungkapnya,ujarnya. (Anggoro Gunawan dan Istiqomatul HayatiTempo News Room)
Berita terkait
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia
1 menit lalu
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia
Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.
Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan
17 menit lalu
Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan
Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.