TEMPO.CO, Banyuwangi- Sekitar seribu guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Agama, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis, 5 Desember 2013. Mereka menuntut pembayaran tunjangan profesi yang telah terlambat 18 bulan.
Ribuan guru tersebut memblokade jalan sepanjang 2 kilometer sebagai bentuk solidaritas terhadap guru di bawah Kementerian Agama yang belum menerima tunjangan tersebut. Ketua PGRI Banyuwangi, Husin Matamin, menuding ada Kementerian Agama sengaja tidak mencairkan tunjangan tersebut.
Padahal, ribuan guru di Banyuwangi sudah lolos sertifikasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. "Kami sudah berdialog dengan pejabat Kementerian Agama, tapi tidak ada hasilnya. Jadi, terpaksa kami turun ke jalan," katanya.
Di kabupaten lain, Husin mengatakan, keterlambatan paling lama hanya enam bulan. Oleh karena itu, dia curiga biang keterlambatan disebabkan kantor Kementerian Agama di Banyuwangi lelet dalam mengajukan proses administrasi guru yang lolos sertifikasi ke pemerintah pusat.
Tunjangan profesi tersebut, kata dia, besarnya satu kali gaji. Masing-masing guru jumlahnya tidak sama, tergantung pangkat dan golongannya. Namun, gaji terkecil yang diterima sebesar Rp 2,5 juta.
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?
30 Agustus 2022
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?
Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.