Jaksa Ancam Jemput Paksa Mantan Wali Kota Kupang
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Kamis, 5 Desember 2013 12:13 WIB
TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan menjemput paksa mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2,6 miliar. Daniel sudah dua kali mangkir untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar mengatakan, seharusnya hari ini, Kamis, 5 Desember 2013, Daniel menghadap penyidik Kejaksaan. Pemeriksaan hari ini atas dasar panggilan kedua. Namun, melalui penasihat hukumnya, Lorens Mega Man, Daniel beralasan sakit.
"Segera kami kirimkan surat panggilan ketiga dan harus hadir pada Kamis pekan depan. Jika tidak, maka akan dijemput secara paksa," kata Ridwan kepada kepada Tempo, Kamis, 5 Desember 2013.
Ridwan mengutip penjelasan penasihat hukum Daniel, Lorens Mega Man, bahwa Daniel sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, Surabaya, Jawa Timur. Namun, penyidik yang menangani kasus tersebut harus segera memeriksa Daniel agar berkas perkaranya rampung.
Dalam kasus tersebut, peran Daniel cukup penting. Dia disangka mengintervensi panitia pengadaan buku untuk menetapkan kontraktor pemenang tender saat masih menjadi Wali Kota. “Walaupun masih menjalani perawatan di Surabaya, Kejaksaan akan tetap menjemputnya secara paksa,” ujar Ridwan.
Lorens membenarkan bahwa Daniel menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, Surabaya, karena menderita penyakit jantung dan hipertensi. “Kami sudah terima surat panggilan Kejaksaan. Tapi, karena belum pulih, sehingga tidak bisa hadir di kejaksaan,” ucapnya.
YOHANES SEO
Terpopuler
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
Bu Pur di Mata Kapolri Sutarman
Sidak ke Menteng Atas, Jokowi: Saya Kecewa!
Dari Mana Asal Pacar Sandra Dewi?