TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar belum memutuskan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Anggota Komisi Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan keputusan fraksi dibahas pekan ini.
"Masih mendalami, tapi sinyal kami akan menolak Perpu MK dijadikan undang-undang," kata Bambang ketika ditemui di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 4 Desember 2013. Menurut Bambang, peraturan pengganti itu sudah tak ada urgensinya saat ini.
Golkar akan menyampaikan sikap ini kepada pemerintah pekan depan. Dia juga mendorong pemerintah memasukkan isi perpu ke dalam revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Ia menambahkan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi sebaiknya atas inisiatif pemerintah bukan parlemen.
"Karena yang menginginkan revisi itu pemerintah, buktinya dikeluarkan perpu," ujar Wakil Bendahara Golkar ini. Bambang mengatakan, dikeluarkannya perpu menunjukkan pemerintah ingin merevisi undang-undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Mahkamah Konstitusi memicu perbedaan sikap di parlemen. Dua fraksi, yakni Demokrat dan Partai Amanat Nasional, sepakat mengganti undang-undang. Tiga fraksi menolak, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hati Nurani Rakyat dan Gerakan Indonesia Raya. Sementara Golkar, PPP, PKB dan PKS belum menentukan sikap.
SUNDARI
Berita lain:
Sandra Dewi dan Orang Terkaya ke-125, Ada Apa?
Tiga Jejak Cikeas di Hambalang
Ini Daftar Penerima Duit Hambalang dari Nazaruddin
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
Negara Mana Paling Korup Sedunia?
Sepupu SBY Sebut Sudi Silalahi di Sidang Hambalang
Lobi Proyek Hambalang Disebut Lewat Jalur Anas
Ayu: Kasus Sitok Berlawanan dengan Isu Perempuan Salihara
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya