TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota DPR, Adiwarsita Adinegoro, rencananya Rabu (22/12) ini diperiksa di kejaksaan sebagai tersangka. Pemanggilan terhadap tersangka korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) merupakan pemanggilan pertama setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan izin pemeriksaan terhadap Ketua APHI tersebut."Tim penyidik resmi mengirim surat pemanggilan untuknya dan besok (22/12) diharapkan hadir," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, R.J. Soehandoyo, Selasa (21/12). Selain Adiwarsita, tim penyidik yang dipimpin Felix Harsono ini akan memanggil tiga pengurus APHI lainnya, yakni Abdul Fatah (wakil ketua), Zein Masyur (bendahara), dan Yusron Syarief (wakil bendahara). Kasus korupsi ini diduga telah merugikan negara senilai Rp 268 miliar dan US$ 6 juta. Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sudhono Iswahyudi, membenarkan anggotanya akan memanggil Adiwarsita dan beberapa pengurus APHI. ?Saya memang sudah perintahkan segera periksa tapi saya belum cek apakah besok (22/12)," katanya kepada Tempo. Sudhono menambahkan, agar para tersangka tidak kabur keluar negeri, kejaksaan segera mengajukan proses pencekalan Adiwarsita dan tersangka lainnya. Istiqomatul Hayati?Tempo