TEMPO.CO, Jember - Tiga anggota Kepolisian RI ditangkap karena kasus kepemilikan narkoba di Kabupaten Jember. Mereka adalah Brigadir AL, Brigadir IF, dan Inspektur Dua SLM. "Mereka ditangkap Jumat dinihari lalu di sebuah tempat di Desa Randuagung, Kecamatan Tanggul," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jember Ajun Komisaris Edy Sudarto, Selasa, 3 Desember 2013.
Edy mengatakan, AL adalah anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Kalisat, dan IF anggota Mapolres Jember. Sedangkan SLM adalah anggota Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Jawa Timur.
Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap AL dan IF yang diduga kuat terlibat kasus narkoba dan mangkir dari tugas kedinasan selama sebulan. Sebelum ditangkap, kata Edy, keduanya diketahui bepergian dengan mobil sewaan. Keberadaan mereka berhasil dilacak lewat GPS yang terpasang di mobil itu.
Saat dilakukan penggerebekan, ternyata keduanya bersama dengan SLM. "Di dalam mobil juga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket," kata Edy. Hasil pemeriksaan urine memastikan mereka positif mengkonsumsi narkoba.
Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Awang Joko Rumitro mengatakan penyidik masih memeriksa ketiganya secara intensif. Mereka terancam sanksi baik disiplin maupun pidana.